Nasional

Undang-Undang Kesehatan 2023 Perkuat Kewajiban Hukum Masyarakat dalam Pencegahan Penyakit Menular

Advertisement

Pencegahan penyakit menular di Indonesia kini tidak hanya menjadi tanggung jawab tenaga kesehatan, melainkan juga merupakan kewajiban hukum yang melekat pada setiap individu dan kelompok masyarakat. Pemerintah Indonesia telah menetapkan sejumlah regulasi untuk mengatur tata cara pencegahan dan penanggulangan penyakit menular.

Memahami kewajiban hukum ini menjadi krusial agar masyarakat dapat berperan aktif serta terhindar dari sanksi hukum yang berlaku. Regulasi ini menegaskan perlindungan masyarakat melalui pengawasan dan penanggulangan penyakit menular secara komprehensif.

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

Dasar Hukum Pencegahan Penyakit Menular di Indonesia

Penerapan kewajiban hukum dalam pencegahan penyakit menular didasari oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Menurut artikel “Perspektif Hukum Peran Serta Masyarakat dalam Penanggulangan COVID-19” oleh Endang Wahyati Yustina, “peran serta masyarakat sangat diutamakan dalam mendukung kebijakan hukum yang ada karena pemerintah tidak mungkin memikul tanggung jawab sendiri tanpa partisipasi masyarakat.”

Landasan Konstitusional dan Peraturan Perundang-undangan

Konstitusi Indonesia, melalui UUD 1945, secara tegas mewajibkan negara untuk melindungi hak kesehatan warga negaranya. Secara teknis, aturan mengenai pencegahan penyakit menular saat ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Tanggung Jawab Negara dan Masyarakat

Negara memiliki peran sentral sebagai pengatur dan pengawas pelaksanaan pencegahan penyakit menular. Namun, masyarakat juga diwajibkan untuk berpartisipasi aktif, termasuk melapor jika menemukan kasus penyakit menular di lingkungan sekitar. Keterlibatan ini sangat penting untuk mencegah penularan sejak dini dan memastikan efektivitas upaya kesehatan publik.

Ketentuan Pasal yang Mengatur Kewajiban dan Sanksi

Ketentuan mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam pencegahan penyakit menular kini diatur secara integratif dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Partisipasi masyarakat bukan lagi sekadar anjuran, melainkan telah menjadi kewajiban hukum yang diatur secara rinci.

Kewajiban Individu dan Komunitas

  • Pasal 394 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Setiap orang wajib mematuhi semua kegiatan penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  • Pasal 395 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Setiap orang yang mengetahui adanya orang sakit atau diduga sakit akibat penyakit yang berpotensi KLB atau Wabah wajib segera melaporkannya kepada aparatur desa/kelurahan atau fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
  • Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan: Mewajibkan kepatuhan terhadap penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Sanksi Hukum atas Pelanggaran

Pelanggaran terhadap kewajiban hukum dalam pencegahan penyakit menular dapat berakibat pada sanksi yang cukup berat, baik administratif maupun pidana. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan tanggung jawab masyarakat terhadap kesehatan bersama.

  • Pasal 401 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Melarang setiap orang menghalang-halangi upaya penanggulangan KLB dan Wabah.
  • Pasal 444 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Setiap orang yang dengan sengaja menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda maksimal kategori II.
  • Pasal 445 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Ketidakpatuhan atau tindakan menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan yang menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori II.

Studi Kasus: Implementasi Kewajiban Hukum Saat Pandemi COVID-19

Pandemi COVID-19 menjadi contoh nyata penerapan kewajiban hukum dalam pencegahan penyakit menular di Indonesia. Pemerintah menerbitkan berbagai regulasi khusus untuk menanggulangi penyebaran virus secara efektif.

Advertisement

Pada masa pandemi, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai turunan dari UU Kekarantinaan Kesehatan. Kebijakan ini memuat protokol karantina, pembatasan aktivitas, serta kewajiban masyarakat untuk taat aturan demi keselamatan umum.

Saat ini, seluruh pengalaman dan mekanisme penanggulangan tersebut telah diperkuat dan disatukan ke dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 394 UU terbaru ini secara tegas mewajibkan setiap orang mematuhi semua kegiatan penanggulangan KLB dan Wabah. Selain itu, Pasal 401 secara spesifik melarang tindakan apa pun yang menghalang-halangi upaya penanggulangan tersebut, guna memastikan efektivitas penanganan darurat kesehatan di masa depan.

Hambatan dan Rekomendasi

Meskipun regulasi telah jelas, beberapa hambatan masih dihadapi dalam memastikan peran serta masyarakat. Ini meliputi kurangnya pemahaman hukum, penyebaran berita hoaks, dan rendahnya tingkat disiplin masyarakat. Faktor-faktor ini menjadi tantangan serius dalam memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Untuk mengatasi hambatan tersebut, peningkatan edukasi hukum, sosialisasi berkelanjutan, dan penegakan hukum yang tegas menjadi solusi yang direkomendasikan. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban hukum dalam pencegahan penyakit menular dapat semakin meningkat.

Kesimpulan: Urgensi Kepatuhan Hukum dalam Pencegahan Penyakit Menular

Kewajiban hukum dalam pencegahan penyakit menular merupakan fondasi penting untuk melindungi kesehatan masyarakat secara menyeluruh. Aturan yang jelas memberikan arah tindakan bagi negara, aparat, dan masyarakat agar bersama-sama menekan risiko penyebaran penyakit.

Kepatuhan terhadap kewajiban hukum tidak hanya mencegah penularan, tetapi juga berkontribusi pada penciptaan lingkungan yang aman dan sehat. Dengan partisipasi aktif serta disiplin, masyarakat dapat memberikan kontribusi besar dalam menekan dampak penyakit menular di Indonesia.

Advertisement
Mureks