Seorang istri berinisial SI (39) di Makassar, Sulawesi Selatan, memaksa karyawannya berhubungan badan dengan suaminya, SO (22), sambil merekam aksi tersebut. Pasangan suami istri (pasutri) ini kini telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana menjelaskan, kejadian ini bermula dari kecurigaan SI terhadap suaminya. “Jadi ceritanya itu si istri curiga sama suaminya. Istri ini nikah jaraknya (usia) jauh. Dia usia 39-an, suaminya (kelahiran) 2002, jadi jaraknya jauh. Nah, di tempat usahanya itu ada karyawannya perempuan sehingga ada dugaan berdasarkan informasi, sang suami selingkuh sama pekerjanya ini,” jelas Kombes Arya Perdana, dilansir detikSulsel pada Senin (5/1/2026).
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Pasutri SI dan SO ditampilkan saat polisi menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Makassar. Pantauan Mureks menunjukkan kedua tersangka tampak mengenakan masker dan pakaian tahanan berwarna oranye, dengan SI mengenakan jilbab motif batik. Keduanya hanya tertunduk selama polisi merinci perlakuan mereka terhadap korban.
Pasutri ini dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan huruf c juncto Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kombes Arya Perdana menambahkan, insiden bermula ketika korban diminta datang ke salah satu ruko milik pelaku di Kecamatan Manggala. Di lokasi tersebut, korban langsung disekap dan dianiaya. “Setelah korban dipukuli, tidak mau ngaku, dimintalah suaminya untuk berhubungan badan ke si korban. Korban kan sudah nggak mau, tapi dipaksa. Itu dilakukan bahkan dua kali divideokan,” terang Arya.






