Ribuan buruh dari berbagai wilayah di Jawa Barat berencana menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 8 Januari 2026. Aksi ini akan melibatkan konvoi sekitar 5.000 hingga 10.000 sepeda motor yang datang dari Jakarta, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Bandung, hingga Majalengka.
Aksi tersebut dipicu oleh kebijakan penetapan upah minimum tahun 2026 yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta Peraturan Pemerintah tentang pengupahan, dan dianggap memperlebar jurang ketimpangan sosial di kalangan pekerja.
Ikuti artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Pemicu Aksi: Kebijakan Upah Minimum yang Dinilai Cacat
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa aksi ini adalah bentuk perjuangan untuk keadilan. “Ini tentang keadilan, konstitusi, dan masa depan buruh. Ketika pemerintah daerah mengabaikan peraturan terkait pengupahan dan Putusan MK, buruh tidak punya pilihan selain turun ke jalan dan meminta keadilan langsung kepada Presiden,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Rabu (7/1/2026).
Dalam demonstrasi tersebut, buruh membawa dua tuntutan utama. Pertama, mereka meminta agar Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 direvisi menjadi 100% Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp 5,89 juta per bulan. Selain itu, buruh juga menuntut pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 sebesar 5% di atas nilai 100% KHL.
Polemik UMSK Jawa Barat dan Dugaan Pelanggaran Kewenangan
Tuntutan kedua diarahkan kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM). Buruh meminta revisi Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 daerah agar dikembalikan sesuai rekomendasi masing-masing bupati dan wali kota. Aksi dipusatkan di Istana Negara karena KDM dinilai tidak lagi membuka ruang dialog dengan buruh.
Mureks mencatat bahwa dalam penetapan UMSK 2026, KDM dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang diteken Presiden Prabowo Subianto. Dalam aturan tersebut, gubernur disebut tidak memiliki kewenangan mengubah rekomendasi UMSK dari bupati atau wali kota.
“Namun faktanya, KDM melakukan perubahan, penghilangan, dan pengurangan terhadap jenis sektor industri serta nilai UMSK yang telah direkomendasikan oleh 19 Bupati/Wali Kota,” ungkap Said Iqbal. Ia juga menyoroti penghapusan UMSK di 19 kabupaten/kota di Jawa Barat yang disebut dilakukan tanpa melalui rapat Dewan Pengupahan Provinsi, melainkan hanya berdasarkan masukan dari Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat. Menurutnya, langkah tersebut melampaui batas kewenangan birokrasi.
Dampak dari kebijakan itu, lanjut Said Iqbal, justru memunculkan anomali di lapangan. Upah buruh di pabrik kecap dan roti disebut menjadi lebih tinggi dibandingkan buruh di perusahaan multinasional besar seperti Samsung, LG, Panasonic, dan Epson. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai arah perlindungan kebijakan industri di Jawa Barat.
Kesenjangan UMP DKI Jakarta dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Selain Jawa Barat, buruh juga mempersoalkan kebijakan UMP DKI Jakarta 2026. Penetapan upah dinilai tidak mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024, yang merupakan hasil judicial review yang diajukan Partai Buruh bersama sejumlah serikat pekerja. Putusan tersebut menegaskan bahwa penetapan upah minimum wajib mempertimbangkan KHL, selain inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Dengan mengacu pada putusan MK tersebut, buruh menilai UMP DKI Jakarta 2026 seharusnya ditetapkan sebesar 100% KHL atau Rp 5,89 juta per bulan. Said Iqbal juga mengutip hasil riset Bank Dunia dan IMF yang menunjukkan pendapatan per kapita warga Jakarta mencapai sekitar USD 21.000 per tahun atau setara Rp 343 juta. Jika dirata-ratakan, angka tersebut sekitar Rp 28 juta per bulan, jauh di atas UMP DKI Jakarta saat ini yang berada di kisaran Rp 5,73 juta.
“Perbandingannya bagaikan bumi dan langit. Artinya, dalam menetapkan UMP DKI, Gubernur telah menciptakan kesenjangan sosial yang semakin melebar,” tegasnya.
Harapan Intervensi Presiden dan Ancaman Aksi Berkelanjutan
Melalui aksi 8 Januari 2026, buruh DKI Jakarta dan Jawa Barat berharap Presiden Prabowo Subianto turun tangan dan menginstruksikan Gubernur DKI Jakarta serta Gubernur Jawa Barat KDM untuk merevisi kebijakan upah minimum yang dinilai berorientasi pada upah murah dan bertentangan dengan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
“Bilamana tidak ada penyelesaian, aksi akan terus berlanjut dari waktu ke waktu, baik di Istana, Jakarta, maupun di Bandung,” pungkas Said Iqbal.






