Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merilis aturan baru yang secara tegas mengatur penanganan barang impor maupun ekspor yang menumpuk dan tidak dikuasai negara di gudang kepabeanan. Regulasi ini memungkinkan negara untuk melelang atau memusnahkan barang-barang tersebut jika melewati batas waktu tertentu.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara. PMK ini mulai berlaku 90 hari setelah diundangkan pada 31 Desember 2025.
Simak artikel informatif lainnya di Mureks melalui mureks.co.id.
Definisi Barang Tidak Dikuasai (BTD)
Berdasarkan PMK 92/2025, barang impor atau kiriman yang ditempatkan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) dan melebihi jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya akan dikategorikan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD). Status BTD ini dapat berlanjut menjadi Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) sebelum akhirnya dilelang atau dimusnahkan.
“BTD yaitu barang yang ditimbun di TPS yang melebihi jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya,” demikian bunyi Pasal 2 huruf a aturan tersebut, seperti dikutip pada Kamis (8/1/2026).
Ketetapan ini berlaku untuk barang impor yang belum diajukan pemberitahuan pabean, belum mendapat persetujuan pengeluaran, atau belum memenuhi persyaratan atas ketentuan larangan dan pembatasan yang berlaku.
Proses dan Konsekuensi Penimbunan
Setelah ditetapkan sebagai BTD, barang akan dipindahkan ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) dan dikenakan biaya sewa gudang. Mureks mencatat bahwa perhitungan sewa gudang ini dimulai sejak BTD disimpan di TPP atau Tempat Lain yang Berfungsi sebagai TPP (TLB-TPP) hingga penetapan harga terendah lelang, atau hingga barang dikeluarkan dari TPP/TLB-TPP setelah kewajiban pabeannya diselesaikan.
“Sewa gudang dihitung sejak BTD disimpan di TPP atau TLB-TPP sampai dengan penetapan harga terendah lelang dalam hal BTD akan dilelang; atau pada saat barang dikeluarkan dari TPP atau TLB-TPP dalam hal BTD diselesaikan kewajiban pabeannya,” jelas Pasal 5 ayat (3) PMK 92/2025.
Pejabat Bea Cukai akan memberikan waktu hingga 60 hari kepada importir, eksportir, atau pemilik barang untuk menyelesaikan kewajiban pabean yang melekat pada barang tersebut. Apabila kewajiban tidak diselesaikan dalam batas waktu tersebut, Bea Cukai dapat menetapkan tindak lanjut berupa pelelangan, pemusnahan, atau penetapan barang sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN).
Khusus untuk barang yang masih memiliki nilai ekonomis dan tidak termasuk dalam kategori barang larangan atau pembatasan, pelelangan menjadi opsi utama penyelesaian. “BTD yang bukan merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya dalam jangka waktu 60 hari sejak disimpan di TPP atau TLB-TPP, ditetapkan untuk dilelang oleh Kepala Kantor Pelayanan,” terang Pasal 9 ayat (1).
Pencacahan dan Pemusnahan Barang
Sebelum status BTD berubah, pejabat bea dan cukai diperkenankan untuk melakukan pencacahan barang. Proses ini dapat dilakukan setelah 60 hari barang tak terurus di TPP atau TLB-TPP, atau bahkan sebelum jangka waktu tersebut “dalam hal terdapat kebutuhan segera atas informasi mengenai jenis, sifat, dan/atau kondisi barang,” sebagaimana dikutip dari Pasal 7 PMK 92/2025 pada Rabu (7/1/2026).
Berdasarkan hasil pencacahan, Pejabat Bea dan Cukai akan menentukan tindak lanjut atas BTD, yaitu pemusnahan, pelelangan, atau penetapan sebagai BMMN.
Pemusnahan terhadap BTD akan dilakukan dalam beberapa kondisi, sesuai Pasal 8 PMK 92/2025, antara lain:
- Terbukti busuk, kedaluwarsa, tidak layak dikonsumsi, atau rusak.
- Bersifat tidak tahan lama, seperti buah segar dan sayur segar.
- Bersifat merusak atau mencemari barang lainnya, seperti asam sulfat dan belerang.
- Berbahaya, seperti barang yang mudah meledak.
- Pengurusannya memerlukan biaya tinggi, seperti barang yang harus disimpan dalam ruangan pendingin.
Referensi penulisan: www.cnbcindonesia.com






