Internasional

Tri Winarno: “Penyesuaian RKAB, Produksi Tambang Tetap Jalan 25% Hingga Maret 2026”

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan relaksasi kepada perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) untuk tetap berproduksi. Kebijakan ini berlaku meskipun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 belum sepenuhnya disetujui.

Pemerintah mengizinkan operasional sementara hingga 31 Maret 2026, dengan batasan kuota produksi maksimal 25% dari total rencana tahunan. Kebijakan ini menjadi solusi di tengah transisi mekanisme RKAB dari tiga tahunan menjadi setahun sekali.

Artikel informatif lainnya dapat dibaca di Mureks mureks.co.id.

Transisi RKAB dan Izin Produksi Sementara

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa relaksasi ini merupakan tindak lanjut dari penyesuaian administrasi RKAB. “Itu kan tarikan dari yang 3 tahun kan? Yang 3 tahun ditarik ke sampai dengan Maret 31,” kata Tri saat ditemui di Jakarta, Kamis (7/1/2026).

Menurut Tri, operasional tambang tidak akan berhenti total di awal tahun. Perusahaan diizinkan mengambil porsi produksi seperempat dari rencana tahunan mereka selama periode transisi ini.

Namun, Tri memberikan catatan khusus. Relaksasi ini tidak berlaku bagi PT Vale Indonesia Tbk. Kontrak karya Vale telah berakhir pada 28 Desember 2025, sehingga rencana produksi perusahaan masih kosong sembari menunggu proses evaluasi perpanjangan rampung. “Vale kemarin karena perpanjangan, jadi dia 2026 nggak ada atau RKAB-nya kosong,” tambahnya.

Syarat dan Batas Waktu Relaksasi

Plt. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, membenarkan adanya kebijakan relaksasi ini. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 yang ditetapkan Dirjen Minerba Tri Winarno pada 31 Desember 2025.

Gita menyebutkan bahwa izin produksi sementara hanya diberikan kepada perusahaan yang telah mengajukan penyesuaian RKAB 2026 dan memenuhi seluruh persyaratan administratif. “Perusahaan yang telah mengajukan penyesuaian RKAB 2026 dan memenuhi persyaratan administratif diperbolehkan menjalankan kegiatan operasi produksi dengan ketentuan realisasi produksi sebesar 25% dari rencana produksi RKAB 3 tahunan yang sebelumnya telah disetujui,” jelas Gita kepada CNBC Indonesia, Senin (5/1/2026).

Mureks mencatat bahwa kebijakan ini memiliki batas waktu yang ketat. Gita mengingatkan, apabila setelah tanggal 31 Maret 2026 perusahaan terkait belum juga mendapatkan persetujuan RKAB, maka kegiatan operasional mereka berpotensi untuk dihentikan kembali. Hal ini menekankan pentingnya penyelesaian proses administrasi RKAB dalam waktu yang telah ditentukan.

Referensi penulisan: www.cnbcindonesia.com

Mureks