Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendesak pemerintah daerah (Pemda) di wilayah Sumatera dan berbagai pihak terkait untuk segera mempercepat pendataan rumah rusak pascabencana. Langkah ini krusial untuk memastikan penyaluran bantuan pemerintah pusat kepada masyarakat terdampak dapat dilakukan dengan cepat dan akurat.
Menurut Muhammad Tito Karnavian, kecepatan dan keakuratan data menjadi penentu utama dalam proses pemulihan. “Kuncinya adalah data. Data ini, yang mana yang (rusak) ringan, mana yang rusak sedang, mana yang berat. Semua kabupaten/kota,” jelas Tito dalam keterangannya, Rabu (7/1/2026).
Artikel informatif lainnya dapat ditemukan dalam liputan Mureks. mureks.co.id
Pernyataan tersebut disampaikan Mendagri saat memimpin Rapat Koordinasi Pendataan Kerusakan Rumah, Fasilitas Umum, dan Jumlah Pengungsi Terbaru Pascabencana di Wilayah Sumatera. Rapat ini digelar secara virtual dari Jakarta pada Selasa (6/1/2026).
Presiden Prabowo Subianto, menurut Muhammad Tito Karnavian, memberikan perhatian besar terhadap percepatan pemulihan pascabencana. Ini termasuk memastikan masyarakat dengan rumah rusak ringan dan sedang segera menerima bantuan agar dapat kembali beraktivitas.
Pemerintah telah menyiapkan skema bantuan berupa uang kompensasi sebesar Rp 15 juta untuk rumah rusak ringan dan Rp 30 juta untuk rusak sedang. Bagi masyarakat yang rumahnya rusak berat atau hilang, pemerintah menyediakan hunian tetap (huntap). Selama menunggu pembangunan huntap, mereka dapat menempati hunian sementara (huntara) dan menerima Dana Tunggu Hunian (DTH).
Mureks mencatat bahwa Tito Karnavian menekankan penyaluran bantuan tidak akan berjalan tanpa data yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, seluruh Pemda diminta segera menetapkan data kerusakan rumah berdasarkan kategori ringan, sedang, dan berat melalui keputusan kepala daerah.
Data tersebut kemudian harus disampaikan kepada gubernur dan diteruskan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta Kementerian Sosial untuk ditindaklanjuti. “Keinginan kita semua, yang rusak ringan dan rusak sedang ini secepat mungkin diberikan bantuan dan pembiayaan agar mereka bisa mulai bekerja, mulai beres-beres,” ujarnya.
Untuk mempercepat proses pendataan, Mendagri mendorong peran aktif aparat desa. Kepala desa atau keuchik dianggap pihak yang paling mengetahui kondisi warganya secara detail, sehingga pendataan dapat dilakukan berbasis nama dan alamat tanpa harus menunggu kelengkapan administrasi kependudukan.
Proses pendataan dimulai dari desa, diserahkan kepada camat, lalu camat kepada bupati. Bupati kemudian merekap seluruh data dan membuat Surat Keputusan (SK) daftar korban. “Setelah itu diserahkan kepada camat, camat kepada bupati. Bupati nanti merekap semuanya, dan setelah itu membuat semacam SK, daftar korbannya itu,” ungkap Tito.
Selain itu, Muhammad Tito Karnavian juga meminta dukungan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk membantu pendataan secara cepat melalui jaringan yang dimiliki hingga tingkat kabupaten dan kota.
Ia mengingatkan bahwa keterlambatan pendataan akan berdampak pada lambatnya pencairan bantuan dan berpotensi memperpanjang masa pengungsian, yang dapat menimbulkan persoalan sosial maupun kesehatan.
Mendagri juga menyoroti masih adanya sejumlah daerah yang belum menyampaikan usulan data kerusakan. Pemda diingatkan untuk memastikan seluruh data disampaikan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, terutama untuk menghindari adanya masyarakat terdampak yang tidak menerima bantuan karena tidak diusulkan oleh daerah.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Jarwansah, serta sejumlah kepala daerah di wilayah Sumatera.






