Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencatat keberhasilan signifikan dalam penanganan kasus judi online (judol) sepanjang tahun 2025. Tak hanya melakukan penangkapan, Polri juga aktif memblokir ribuan konten judi daring.
Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono mengungkapkan, pihaknya telah menindak ratusan kasus judi online. “Pertama adalah tindak pidana judi online selama satu tahun kita bisa mengungkap 665 kasus dengan 741 tersangka,” ujar Syahardiantono dalam rilis akhir tahun di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
Selain penangkapan, Polri juga berhasil menyita aset terkait judi online yang nilainya fantastis. “Serta penyertaan uang aset mencapai sekitar 1,5 triliun,” kata Syahar.
Upaya pencegahan juga menjadi fokus utama Polri. Syahardiantono menjelaskan, ribuan situs dan konten judi online telah diblokir sebagai bagian dari langkah preemtif. “Melakukan pemblokiran terhadap 231.517 situs konten judi online serta melaksanakan 1764 kegiatan preemtif dalam mencegah judi online,” jelasnya.






