Seorang pria di Depok tega menganiaya istrinya, berinisial AA, hingga mengalami luka serius pada bagian mata. Korban bahkan harus menjalani operasi mata setelah dipukuli oleh suaminya sendiri.
Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Bedahan, Sawangan, Kota Depok. Pelaku telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian dan kini menjalani pemeriksaan intensif. Kepolisian juga telah memberikan pendampingan kepada korban.
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
Dipicu Perselisihan Telepon Genggam
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa kejadian bermula dari perselisihan antara suami dan istri terkait penggunaan telepon genggam.
“Kejadian dipicu oleh perselisihan terkait penggunaan telepon genggam,” kata Budi Hermanto pada Sabtu (27/12/2025).
Menurut Budi, saat itu pelaku meminta ponsel korban dan menolak mengembalikannya ketika diminta kembali. Hal tersebut memicu cekcok antara keduanya yang kemudian berujung pada kekerasan fisik. Pelaku memukul korban secara bertubi-tubi menggunakan ponsel ke arah wajah, khususnya mata kiri. Tak hanya itu, pelaku juga memukuli korban dengan tangan kosong serta menginjak paha korban.
Korban Alami Luka Parah, Mata Dioperasi
Akibat penganiayaan brutal tersebut, korban AA mengalami luka serius pada bagian mata. Kombes Budi Hermanto merinci bahwa korban mengalami luka robek pada pelipis kiri dan memar parah pada bola mata kiri.
“Akibat penganiayaan berat tersebut, korban mengalami luka robek pada pelipis kiri serta memar parah pada bola mata kiri,” ungkap Budi.
Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta untuk mendapatkan penanganan medis. Hingga Minggu (28/12/2025), korban masih menjalani perawatan dan belum dapat dimintai keterangan oleh penyidik.
“Korban belum bisa dimintai keterangan dikarenakan mental korban masih terguncang,” tambah Budi.
Polisi memastikan bahwa korban akan mendapatkan pendampingan serta pemeriksaan medis untuk keperluan visum sebagai barang bukti.
Suami Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Pihak kepolisian telah menetapkan suami korban sebagai tersangka dalam kasus KDRT ini. Pelaku kini ditahan di Polres Metro Depok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku sudah menjadi tersangka dan ditahan,” tegas Kombes Budi Hermanto pada Minggu (28/12/2025).
Kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok, berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada 24 Desember 2025. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengutamakan keselamatan korban. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan kekerasan.






