Sebanyak 1.392 personel gabungan dari Polda, Polres, dan Polsek jajaran disiagakan untuk mengamankan aksi unjuk rasa buruh di sejumlah titik di Jakarta Pusat pada Senin, 29 Desember 2025. Konsentrasi pengamanan utama berada di kawasan Patung Kuda dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlin Sumantri, menjelaskan bahwa ribuan personel tersebut akan mengawal jalannya demonstrasi. “1.392 personel gabungan (Polda, Polres, Polsek jajaran) unjuk rasa wilayah Jakpus,” kata Iptu Erlin Sumantri, Senin (29/12/2025).
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Iptu Erlin juga menyampaikan imbauan kepada para peserta aksi. “Imbauannya para orator tidak memprovokasi massa lainnya, lakukan orasi dengan damai dan sejuk,” ujarnya. Ia juga meminta massa untuk tidak melakukan pembakaran ban bekas, melawan petugas, atau merusak fasilitas umum. Selain itu, massa diminta menghormati pengguna jalan lain dengan tidak menutup akses jalan.
“Kepada masyarakat yang akan melintas di sekitar Monas agar mencari jalan alternatif lainnya untuk menghindari terjadinya kemacetan selama kegiatan unjuk rasa berjalan,” tambah Iptu Erlin, mengimbau masyarakat untuk mengantisipasi potensi kemacetan.
Di sisi lain, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menegaskan bahwa aksi demo buruh pada hari ini hanya akan terpusat di Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Said Iqbal menyebutkan, sekitar 1.000 orang massa buruh akan hadir hari ini, dengan puncak aksi yang direncanakan pada Selasa, 30 Desember 2025, melibatkan 10.000 pengendara motor.
“Istana saja, tanggal 29 Desember sekitar 1.000 orang. Puncaknya tanggal 30 Desember 10 ribu motor,” ungkap Said Iqbal kepada wartawan, Minggu (28/12). Ia juga memastikan bahwa KSPI tidak akan menggelar aksi di Gedung DPR RI. “Memang dari awal rencana aksi hanya di istana,” imbuhnya.
Terkait tuntutan, Said Iqbal menyatakan ketidaksepakatannya dengan keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta yang ditetapkan sebesar Rp 5,7 juta. Pihaknya berencana melayangkan gugatan terkait UMP tersebut ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). “KSPI aksi dan ke PTUN juga,” tegas Said Iqbal.






