Berita

Kejari Samosir Tetapkan Kepala Dinas FAK Tersangka Korupsi Bantuan Bencana Rp 1,5 Miliar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir telah menetapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Samosir, FAK, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan korban bencana alam senilai Rp 1,5 miliar. FAK diduga kuat mengubah mekanisme penyaluran bantuan yang seharusnya diterima oleh para korban.

Kasi Intel Kejari Samosir, Richard Simaremare, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut. “Penetapan tersangka FAK selaku Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir terkait dugaan korupsi bantuan penguatan ekonomi korban bencana alam banjir bandang di Samosir Tahun 2024,” ujar Richard, seperti dilansir detikSumut pada Senin (22/12/2025).

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Bantuan tersebut berasal dari Kementerian Sosial (Kemensos) dengan total dana Rp 1.515.000.000. Dana ini seharusnya disalurkan kepada 303 keluarga korban bencana banjir bandang yang terjadi di Samosir pada tahun 2024. Namun, FAK diduga mengubah skema penyaluran yang awalnya berupa uang tunai menjadi barang.

Selain itu, FAK juga diduga menunjuk sendiri penyedia barang bantuan tanpa adanya persetujuan dari Kemensos. Jaksa menduga FAK meminta jatah sebesar 15% dari nilai bantuan kepada BUMDes-MA Marsada Tahi untuk keuntungan pribadi dan pihak-pihak lain.

Saat ini, FAK telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pangururan. Akibat perbuatan FAK, negara mengalami kerugian finansial yang signifikan.

“Bahwa telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp 516.298.000,” jelas Richard Simaremare.

Mureks