Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Samosir resmi menetapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karokaro, sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dugaan kasus korupsi dana bantuan untuk korban bencana banjir bandang di Kabupaten Samosir pada tahun 2024.
Kajari Kabupaten Samosir, Satria Irawan, mengungkapkan bahwa Fitri Agust diduga menyelewengkan dana bantuan bencana sebesar Rp 516.298.000 atau sekitar Rp 516,2 juta. Dana tersebut merupakan bagian dari total bantuan senilai Rp 1,5 miliar yang digelontorkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
“Kejaksaan Negeri Samosir telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan penguatan ekonomi korban bencana alam banjir bandang di Kabupaten Samosir Tahun 2024 yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 516.298.000,” ujar Satria dalam keterangannya, Minggu (28/12).
Satria menambahkan, “Penetapan tersangka dilakukan terhadap FAK selaku Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir.”
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Fitri Agust langsung ditahan. Ia akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pangururan.
“Tersangka FAK berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari ke depan,” jelas Satria.
Akibat perbuatannya, Fitri Agust disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Modus Operandi Korupsi
Satria menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh Fitri Agust dalam kasus ini adalah dengan mengubah mekanisme penyaluran dana bantuan. Semula, bantuan direncanakan dalam bentuk tunai (cash transfer).
“Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni dengan mengubah mekanisme penyaluran bantuan yang semula direncanakan dalam bentuk bantuan tunai (cash transfer) menjadi bantuan barang,” terang Satria.
Lebih lanjut, Fitri Agust juga diduga menyarankan sekaligus menunjuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang bantuan tersebut. Tak hanya itu, ia juga diduga meminta jatah sebesar 15% dari nilai bantuan yang diberikan Kemensos.
“Dalam pelaksanaannya, tersangka menyarankan sekaligus menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang bantuan,” kata Satria. Ia melanjutkan, “Tersangka FAK meminta penyisihan sebesar 15% dari nilai bantuan kepada BUMDes-MA Marsada Tahi untuk keuntungan pribadi dan pihak lain.”






