Berita

KPK Pastikan Hentikan Penyidikan Kasus Tambang Rp 2,7 T, Sebut Kendala Teknis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang disebut merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun. Keputusan ini menuai kritik, namun KPK menegaskan tidak ada tekanan politik di balik penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penghentian penyidikan murni karena kendala teknis. “Kalau tekanan politik tidak ada, ini murni kendala di teknis proses penanganan perkara. Ketidakcukupan alat bukti karena auditor tidak bisa melakukan penghitungan,” kata Budi saat dihubungi pada Senin, 29 Desember 2025.

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

Budi menambahkan, SP3 kasus izin tambang Konawe Utara ini telah diterbitkan sejak Desember 2024. Hambatan utama adalah ketidakmampuan auditor dalam menghitung kerugian negara, yang menjadi elemen krusial dalam sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Sangkaan awal pasal 2 dan pasal 3 tapi dalam prosesnya auditor tidak bisa melakukan penghitungan KN-nya (kerugian negara),” ujar Budi. Ia melanjutkan, ketiadaan perhitungan kerugian negara oleh auditor menyebabkan KPK kekurangan alat bukti yang memadai.

Selain itu, Budi juga menyebut bahwa dugaan suap dalam perkara ini telah kadaluarsa. Dua faktor inilah yang menjadi dasar KPK menerbitkan SP3. “Ketidakcukupan alat bukti karena auditor tidak bisa melakukan penghitungan kerugian keuangan negara kemudian pasal suapnya kendala di kadaluarsa penuntutan,” jelasnya.

Kasus Konawe Utara

KPK pertama kali mengumumkan penyidikan kasus ini pada tahun 2017. Saat itu, mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman (AS), ditetapkan sebagai tersangka. Aswad diduga memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangan terkait izin pertambangan, yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, dalam konferensi pers pada Selasa, 3 Oktober 2017, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, menyatakan, “Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka.”

Saut menjelaskan bahwa dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi di Konawe Utara. Tindak pidana yang disangkakan kepada Aswad diduga berlangsung antara tahun 2007 hingga 2009.

“Indikasi kerugian negara yang sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel, yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum,” kata Saut kala itu.

Mureks