Otomotif

SIM Keliling Depok 30 Desember 2025: Lokasi, Syarat, dan Biaya Perpanjangan SIM A dan C

Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kota Depok kembali beroperasi pada Selasa, 30 Desember 2025, menawarkan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C. Inisiatif Direktorat Lalu Lintas Kepolisian ini menjadi solusi praktis untuk menghindari antrean panjang di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Induk.

SIM Keliling Depok: Solusi Perpanjangan SIM yang Efisien

Program SIM Keliling sangat diminati karena efisiensi waktu dan lokasi yang tersebar di berbagai titik strategis di Kota Depok. Layanan ini secara khusus melayani perpanjangan SIM A untuk kendaraan roda empat dan SIM C untuk kendaraan roda dua.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya berlaku bagi pemohon yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis. Apabila masa berlaku SIM telah terlewat, pemohon wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas Induk.

Umumnya, layanan ini beroperasi pada hari kerja, mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Pendaftaran pelayanan SIM Keliling akan ditutup pada pukul 11.00 WIB. Setiap hari, kuota layanan dibatasi hingga 200 orang, sehingga pemohon disarankan untuk datang lebih awal.

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Depok, Selasa 30 Desember 2025

Untuk hari Selasa, 30 Desember 2025, layanan SIM Keliling di Depok akan tersedia di dua lokasi berikut:

  • Pos Lalu Lintas Kukusan, Jalan Gotong Royong Kukusan Beji
  • EX Ramayana, Jalan Raya Bogor, Cimanggis Depok

Secara umum, layanan SIM Keliling beroperasi pada hari kerja dengan pola lokasi rutin sebagai berikut:

HariLokasi 1Lokasi 2
SeninHonda Motor Care, Jalan Raya Sawangan, Pancoran MasBurger King, Jalan Raya Bojongsari No.8, Kota Depok
SelasaPos Lalu Lintas Kukusan, Jalan Gotong Royong Kukusan BejiEX Ramayana, Jalan Raya Bogor, Cimanggis Depok
RabuHyfresh Bojongsari, Jalan Raya Bojongsari No.37, Kota DepokRuko Dian Plaza, Jalan Meruyung Kota Depok
KamisSektor Melati GDC, Jalan Boulevard Grand Depok CityPos Lantas Bambu Kuning, Jalan Kampung Sawah Bojonggede
JumatCimanggis City Mall, Jalan Raya Bogor CimanggisPodomoro Golf, Jalan Raya Bojong Nangka
SabtuPos Lantas Bambu Kuning, Jalan Kampung Sawah BojonggedeMargo City, Jalan Margonda Raya No.358, Kota Depok

Jam operasional SIM Keliling umumnya dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB, dengan pendaftaran ditutup pada pukul 11.00 WIB.

Syarat Dokumen dan Golongan SIM yang Dilayani

Layanan SIM Keliling memiliki batasan ketat terkait golongan SIM yang dilayani dan masa berlaku SIM itu sendiri. Hanya perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis yang dapat dilayani. Apabila masa berlaku SIM telah terlewat, pemohon wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas Induk.

Dokumen wajib yang harus disiapkan pemohon meliputi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • SIM lama yang akan diperpanjang, asli dan fotokopi
  • Surat Keterangan Sehat
  • Surat Keterangan Psikologi

Rincian Biaya Perpanjangan SIM

Pemohon perlu menyiapkan sejumlah biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah ditetapkan pemerintah, ditambah biaya untuk tes kesehatan dan psikologi.

  • Perpanjangan SIM A: Rp 80.000 (sesuai PP No. 76 Tahun 2020)
  • Perpanjangan SIM C: Rp 75.000 (sesuai PP No. 76 Tahun 2020)

Selain itu, pemohon juga diwajibkan membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sekitar Rp 60.000 dan biaya tes kesehatan sekitar Rp 35.000. Setelah menyerahkan dokumen dan dinyatakan lulus tes kesehatan serta psikologi, SIM baru akan dicetak.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling Depok ini untuk menghindari antrean di Satpas Induk. Pastikan seluruh dokumen yang diperlukan sudah lengkap, dan datanglah di pagi hari agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar.

Mureks