Sengketa lahan dan pengelolaan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, memasuki babak baru dengan putusan yang saling bertolak belakang dari dua lembaga peradilan. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan negara sebagai pemilik sah lahan dan memerintahkan pengosongan. Namun, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta justru mengabulkan gugatan PT Indobuildco, membatalkan dasar administratif pengosongan yang diterbitkan pemerintah.
Konflik hukum antara PT Indobuildco milik pengusaha Pontjo Sutowo dan pemerintah ini dipastikan akan berlanjut, mengingat perbedaan putusan yang signifikan dari PN Jakpus dan PTUN Jakarta.
Simak artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Akar Sengketa Lahan Hotel Sultan Sejak Era 1970-an
Menurut keterangan resmi Kementerian Sekretariat Negara, PT Indobuildco memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan Hotel Sultan pada Maret 1973. Izin tersebut diberikan setelah permohonan kepada Gubernur DKI Jakarta kala itu, Ali Sadikin, dengan kewajiban pembayaran royalti kepada pemerintah.
HGB tersebut berakhir pada 3 Maret dan 3 April 2023, sekitar 50 tahun setelah diterbitkan. Di sisi lain, Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora telah terbit sejak 1989 atas nama Sekretariat Negara, yang menjadi dasar klaim kepemilikan negara atas lahan Hotel Sultan.
Sengketa mulai memanas pada 2006 ketika Indobuildco menggugat keberadaan HPL tersebut. Proses hukum yang panjang, termasuk empat kali Peninjauan Kembali, akhirnya menghasilkan putusan Mahkamah Agung yang menegaskan keabsahan HPL dan kewajiban Indobuildco untuk membayar royalti.
PN Jakarta Pusat Tegaskan Negara Pemilik Sah Lahan Hotel Sultan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan perdata PT Indobuildco dalam perkara Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan negara adalah pemilik sah lahan Hotel Sultan melalui Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora yang melekat pada Sekretariat Negara sejak awal.
Konsekuensinya, Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan 27/Gelora, yang menjadi dasar pengelolaan Hotel Sultan, dinyatakan hapus demi hukum sejak masa berlakunya berakhir pada 2023. Pengadilan berpendapat, tidak ada lagi dasar hukum bagi Indobuildco untuk menguasai dan mengelola kawasan tersebut.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan bahwa eksekusi pengosongan akan dilakukan melalui mekanisme permohonan dari pihak pemenang perkara. Ia menegaskan bahwa pengadilan akan melakukan kajian administratif sebelum eksekusi dilaksanakan.
“Setiap permohonan eksekusi itu kan ada permohonannya, pemohon mengajukan permohonan. Ketua pengadilan menerima permohonan dan melakukan telaah. Melakukan telaah permohonannya berkaitan dengan putusan serta-merta, seperti itu. Ketua pengadilan akan koordinasi dengan ketua pengadilan tinggi,” kata Sunoto.
Sunoto menambahkan, putusan tersebut bersifat serta merta atau uitvoerbaar bij voorraad. Ini berarti pengosongan dapat dilaksanakan meskipun Indobuildco mengajukan upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi.
“Putusan serta-merta itu adalah putusan yang dapat dilaksanakan meskipun pihak yang kalah mengajukan upaya hukum baik banding dan kasasi,” ujarnya.
Indobuildco Diwajibkan Bayar Royalti Rp754 Miliar
PN Jakarta Pusat juga mengadili perkara Nomor 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang diajukan oleh Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) terhadap PT Indobuildco. Dalam putusan ini, majelis hakim menyatakan Indobuildco lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lahan negara dari tahun 2007 hingga 2023.
Hakim menjelaskan bahwa lahan HPL seluas 137.375 meter persegi yang digunakan Indobuildco merupakan aset negara yang seharusnya dikenakan kontribusi. Akibat kelalaian tersebut, Indobuildco diwajibkan membayar royalti sebesar US$ 45,36 juta, atau setara dengan sekitar Rp754 miliar.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa tindakan pemerintah, seperti pemasangan plang aset negara, pembatasan akses, dan penerbitan somasi pengosongan, merupakan langkah hukum yang sah. Kerugian ekonomi yang dialami Indobuildco dinilai sebagai konsekuensi hukum dari berakhirnya HGB, bukan akibat tindakan pemerintah.
Putusan ini memperkuat sejumlah keputusan sebelumnya, termasuk Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 276 PK/Pdt/2011 dan putusan kasasi TUN Mahkamah Agung Nomor 260 K/TUN/2024. Dalam putusan-putusan tersebut, HPL 1/Gelora dinyatakan sah sejak awal, sementara perpanjangan HGB pada tahun 2002 dinilai cacat hukum karena tidak mendapat persetujuan dari pemegang HPL.
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Indobuildco, Batalkan Somasi Pengosongan
Berbeda dengan PN Jakarta Pusat, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta justru mengabulkan gugatan PT Indobuildco dalam perkara Nomor 221/G/2025/PTUN.JKT. Majelis hakim PTUN membatalkan tiga surat somasi dan perintah pengosongan yang sebelumnya diterbitkan oleh Kementerian Sekretariat Negara.
Putusan PTUN ini didasarkan pada penilaian bahwa prosedur administratif yang dilakukan pemerintah tidak sesuai dengan ketentuan. Amar putusan PTUN secara tegas menyatakan:
“Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal.”
Kuasa hukum Indobuildco, Hamdan Zoelva, berpendapat bahwa putusan PTUN ini seharusnya menjadi pertimbangan bagi PN Jakarta Pusat dalam melaksanakan putusan serta-merta. Ia menegaskan bahwa dasar gugatan pemerintah telah dibatalkan oleh PTUN.
“Seharusnya dengan adanya putusan PTUN yang membatalkan surat-surat yang menjadi dasar gugatan GBK Senayan terhadap PT Indobuilco,” ujar Hamdan.
“PN Jakarta Pusat menunggu putusan pengadilan yang lebih tinggi dan berkekuatan hukum tetap dalam melaksanakan putusan serta merta,” imbuhnya.
Pemerintah Ajukan Banding Atas Putusan PTUN
Menanggapi putusan PTUN Jakarta, pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK telah resmi mengajukan upaya hukum banding. Langkah ini diambil karena pemerintah menilai putusan PTUN belum bersifat final dan masih perlu diuji di tingkat peradilan yang lebih tinggi.
Kuasa hukum pemerintah, Kharis Sucipto, menyatakan bahwa pengajuan banding dilakukan pada Senin, 15 Desember 2025.
“Pada hari Senin 15 Desember 2025, Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK melalui kuasa hukumnya telah menyatakan banding terhadap Putusan PTUN Jakarta,” kata Kharis Sucipto.
Menurut Kharis, secara yuridis, putusan yang dimohonkan banding tersebut belum berkekuatan hukum tetap sehingga belum dapat dijadikan dasar hukum final.
“Secara yuridis, saat diajukannya pernyataan banding, maka putusan yang dimohonkan banding tersebut belum berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Dengan adanya putusan yang saling bertolak belakang dari dua pengadilan ini, polemik terkait status dan pengelolaan Hotel Sultan dipastikan masih akan berlanjut ke babak hukum berikutnya.






