Internasional

Sinergi KEK dan BPS: Sumbangan Rp19,6 Triliun Dorong PDB Nasional di Tengah Sensus Ekonomi 2026

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) menunjukkan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dengan menyumbang Nilai Tambah Bruto (NTB) sebesar Rp19,6 triliun pada triwulan III tahun 2025. Angka ini setara dengan 0,32% dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, berdasarkan analisis Badan Pusat Statistik (BPS) dari data 536 pelaku usaha di 25 KEK.

Untuk memperkuat akurasi dan pemanfaatan data statistik, KEK telah menjalin kerja sama strategis dengan BPS. Kolaborasi ini juga menjadi bagian penting dalam mendukung agenda nasional Sensus Ekonomi 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada Mei hingga Juli 2026.

Baca liputan informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK, Rizal Edwin Manansang, menjelaskan bahwa pada laporan triwulan III 2025, sebanyak 505 badan usaha dan pelaku usaha KEK telah berpartisipasi aktif dalam pengisian data melalui webform Sistem Aplikasi KEK. Sistem ini dikembangkan bersama Lembaga National Single Window (LNSW) dengan pendampingan teknis dari BPS.

Sektor Industri Pengolahan Dominasi Kontribusi KEK

“Berdasarkan hasil pengolahan data tersebut, BPS mencatat 205 perusahaan KEK memiliki NTB yang dapat dihitung,” ujar Rizal Edwin Manansang dalam keterangan tertulis pada Sabtu (10/1/2026).

Selain kontribusi nasional, data tersebut juga menyoroti potensi besar KEK terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) di beberapa provinsi, khususnya Aceh, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Selatan. Catatan Mureks menunjukkan, dari sisi struktur usaha, sekitar 78,15% NTB KEK berasal dari sektor Industri Pengolahan. Sektor ini diikuti oleh Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum, serta Aktivitas Real Estate, yang menegaskan peran KEK sebagai pendorong industrialisasi dan pencipta nilai tambah ekonomi.

Peningkatan kualitas pendataan dan validasi turut mendorong bertambahnya jumlah pelaku usaha di KEK. Hingga saat ini, tercatat penambahan 31 pelaku usaha baru yang telah memiliki Nomor Pelaku Usaha (NPU), sehingga total pelaku usaha KEK mencapai 536 entitas.

Sistem Aplikasi KEK memungkinkan pelaporan data dilakukan secara terintegrasi dan konsisten. Pelaku usaha di KEK diwajibkan memiliki akun pada sistem tersebut dan berkoordinasi dengan Administrator KEK guna memastikan proses pelaporan berjalan optimal.

Sinergi Data Kunci Penguatan Ekonomi Nasional

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, yang juga Ketua Tim Pelaksana Dewan Nasional KEK, menegaskan bahwa penguatan sinergi dan integrasi data antara KEK dengan BPS merupakan agenda strategis nasional. Tujuannya adalah untuk mendorong penguatan ekonomi nasional secara menyeluruh.

“Kolaborasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BPS, LNSW, Administrator KEK, serta BUPP dan Pelaku Usaha di KEK, menjadi kunci untuk menghadirkan data yang lengkap, akurat, kredibel, dan relevan, sebagai dasar penghitungan pertumbuhan ekonomi dan untuk pengambilan kebijakan ekonomi nasional dan daerah,” pungkas Susiwijono.

Mureks