Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melancarkan operasi senyap di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Kali ini, sebuah kantor pajak di wilayah Jakarta Utara menjadi sasaran penindakan, di mana delapan orang diamankan terkait dugaan praktik suap.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Sabtu, 10 Januari 2026. Ia menjelaskan bahwa penindakan tersebut menyasar sejumlah pegawai pajak dan beberapa pihak dari kalangan wajib pajak.
Pembaca dapat menelusuri artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
“Benar, beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP (wajib pajak),” ujar Fitroh saat dikonfirmasi, sebagaimana diberitakan detikcom.
Lebih lanjut, Fitroh mengungkapkan bahwa operasi ini berkaitan dengan dugaan suap. “Suap terkait pengurangan nilai pajak,” kata Fitroh dalam keterangan sebelumnya, menjelaskan inti perkara yang tengah didalami.
Informasi serupa juga disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Menurut catatan Mureks, Budi mengonfirmasi bahwa total delapan orang telah diamankan dalam operasi yang berlangsung di kantor pajak Jakarta Utara tersebut.
“Sampai saat ini, tim telah mengamankan para pihak sejumlah delapan orang,” jelas Budi.
Selain mengamankan para pihak, penyidik KPK juga menyita sejumlah uang tunai yang diduga sebagai barang bukti dalam kasus ini. Hingga berita ini ditulis, KPK belum merinci kronologi lengkap maupun peran spesifik masing-masing pihak yang diamankan.
Saat ini, tim penyidik KPK masih terus mendalami perkara tersebut. Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang telah diamankan.






