Berita

Saling Lapor Berujung Pidana, Dokter Detektif dan Richard Lee Kini Sama-sama Tersangka

Perseteruan hukum antara pemengaruh (influencer) dr Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Dokter Detektif, dengan dr Richard Lee kini memasuki babak krusial. Keduanya secara bergantian telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian terkait laporan masing-masing.

Dokter Detektif Lebih Dulu Jadi Tersangka

Dokter Detektif ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan dr Richard Lee atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, mengonfirmasi status hukum Dokter Detektif. “Penanganan perkara atas nama dr Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025,” kata Kompol Dwi Manggala Yuda, dilansir Antara, Kamis (25/12/2025).

Laporan Richard Lee terhadap Dokter Detektif tercatat dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, tertanggal 6 Maret 2025. Mureks mencatat bahwa poin utama keberatan Richard Lee adalah tuduhan Dokter Detektif yang menyebutnya beroperasi secara ilegal di salah satu kliniknya. Untuk menguatkan pembuktian perkara ini, polisi telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi.

Giliran dr Richard Lee Ditetapkan Tersangka

Setelah Dokter Detektif, giliran dr Richard Lee yang menyandang status tersangka. Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Penetapan tersangka terhadap Richard Lee ini berawal dari laporan Dokter Detektif pada 2 Desember 2024, dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menjelaskan, “Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

Kombes Reonald menambahkan, Richard Lee seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 23 Desember 2025. Namun, ia meminta penjadwalan ulang. “Menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026. Jadi panggilan kedua akan disampaikan pada 7,” tutur Reonald.

Pihak kepolisian masih menunggu konfirmasi kehadiran Richard Lee untuk pemeriksaan perdana sebagai tersangka yang dijadwalkan Rabu (7/1) besok. “Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik ini, dia minta reschedule apabila pada 7 Januari. Tidak ada informasi, tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari,” jelasnya.

Keduanya Tidak Ditahan, Mediasi Diupayakan

Meski berstatus tersangka, baik Dokter Detektif maupun dr Richard Lee tidak ditahan. Untuk kasus yang menjerat Dokter Detektif, ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan maksimal 2 tahun penjara, sehingga polisi hanya mewajibkan Dokter Detektif untuk wajib lapor.

Dalam kasus Dokter Detektif, pihak kepolisian masih mengedepankan upaya mediasi. Polisi telah melayangkan panggilan kepada pelapor dr Richard Lee dan tersangka dr Samira untuk hadir dalam proses mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan. “Untuk sementara kami akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Pemanggilan tersebut kami tunda sampai 6 Januari 2026,” ucap seorang sumber kepolisian pada 25 Desember 2025.

Jika hingga batas waktu tersebut kedua pihak tidak menghadiri mediasi, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil tersangka. “Jika setelah tanggal 6 Januari tidak ada kehadiran dari kedua belah pihak, kami akan menindaklanjuti dengan pemanggilan tersangka,” tambahnya.

Mureks