Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor pajak Jakarta Utara pada Sabtu, 10 Januari 2026. Dalam operasi senyap tersebut, delapan orang diamankan terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi bahwa OTT ini berpusat pada praktik rasuah yang bertujuan memanipulasi kewajiban fiskal. “Suap terkait pengurangan nilai pajak,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi.
Artikel informatif lainnya dapat dibaca melalui Mureks. mureks.co.id
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa delapan pihak yang diamankan berasal dari unsur pegawai pajak dan wajib pajak. Bersama mereka, tim penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai. “Sampai saat ini, Tim telah mengamankan para pihak sejumlah delapan orang, beserta barang bukti dalam bentuk uang,” kata Budi.
Menurut catatan Mureks, para pihak yang diamankan kini menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Proses ini krusial untuk mengungkap secara terang benderang peristiwa yang terjadi. Budi menegaskan, “Para pihak selanjutnya dilakukan pemeriksaan intensif di gedung KPK Merah Putih.”
Sesuai prosedur hukum, KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau saksi dalam kasus dugaan suap ini.






