Keuangan

Said Iqbal: “KDM Langgar PP Pengupahan,” Ribuan Buruh Geruduk Istana Negara Besok

Ribuan buruh dari berbagai daerah di Indonesia akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Istana Negara pada Kamis, 8 Januari 2026. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat yang dinilai merugikan pekerja.

Konvoi sekitar 5.000 hingga 10.000 sepeda motor direncanakan akan bergerak dari Jawa Barat, membawa buruh dari Jakarta, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Bandung, hingga Majalengka. Mereka akan berkumpul di pusat ibu kota untuk menyampaikan aspirasi langsung kepada Presiden.

Pembaca dapat menelusuri artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Tuntutan Buruh: Revisi UMP DKI dan UMSK Jawa Barat

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menegaskan bahwa aksi ini adalah perlawanan terhadap kebijakan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM). Menurut Iqbal, kebijakan tersebut melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan, serta memperlebar kesenjangan sosial.

“Ini tentang keadilan, konstitusi, dan masa depan buruh. Ketika pemerintah daerah mengabaikan peraturan terkait pengupahan dan Putusan MK, buruh tidak punya pilihan selain turun ke jalan dan meminta keadilan langsung kepada Presiden,” tegas Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (7/1/2026).

Adapun tuntutan utama yang akan dibawa para buruh dalam aksi tersebut adalah:

  • Revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi 100% Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp 5,89 juta per bulan, serta memberlakukan UMSP DKI 2026 sebesar 5% di atas 100% KHL.
  • Revisi SK Gubernur Jawa Barat tentang penetapan nilai UMSK di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat agar dikembalikan sesuai surat rekomendasi Bupati/Wali Kota masing-masing daerah.

Gubernur Jawa Barat Dituding Langgar Aturan Pengupahan

Said Iqbal menjelaskan alasan memilih Istana Negara sebagai lokasi aksi. “Aksi akan dilakukan di Istana Negara. Mengapa di Istana? Karena Gubernur Jawa Barat KDM tidak lagi bersedia mendengar aspirasi buruh, dan dalam menetapkan UMSK 2026 se-Jawa Barat, KDM telah melanggar PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto,” tuding Said Iqbal.

Mureks mencatat bahwa Peraturan Pemerintah tersebut secara tegas menyebutkan bahwa dalam penetapan UMSK di suatu provinsi, gubernur tidak boleh mengubah rekomendasi yang diberikan oleh Bupati/Wali Kota. Namun, Said Iqbal mengklaim, “Namun faktanya, KDM melakukan perubahan, penghilangan, dan pengurangan terhadap jenis sektor industri serta nilai UMSK yang telah direkomendasikan oleh 19 Bupati/Wali Kota.”

Selain itu, penghapusan UMSK di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat disebut dilakukan tanpa berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi, melainkan hanya berdasarkan masukan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat. Tindakan ini dinilai melampaui kewenangan birokrasi, yang berujung pada kondisi upah buruh pabrik kecap dan roti di Jawa Barat justru lebih tinggi dibandingkan buruh di pabrik multinasional besar seperti Samsung, LG, Panasonic, dan Epson.

UMP DKI Jakarta Abaikan Putusan Mahkamah Konstitusi

Tidak hanya Jawa Barat, Gubernur DKI Jakarta juga disoroti karena dalam menetapkan UMP 2026 tidak mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024. Putusan ini, yang gugatan judicial review-nya dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPSI AGN, KSPI, KPBI, dan FSPMI, menegaskan bahwa gubernur wajib mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam penetapan kenaikan upah minimum, di samping variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Dengan mengacu pada Putusan MK Nomor 168, seharusnya Gubernur DKI Jakarta menetapkan UMP DKI 2026 sebesar 100% KHL, yaitu Rp 5,89 juta per bulan. Said Iqbal juga menyinggung hasil penelitian World Bank dan IMF yang menunjukkan pendapatan per kapita warga Jakarta mencapai sekitar US$ 21.000 per tahun, atau setara dengan Rp 343 juta per tahun. Jika dibagi 12 bulan, pendapatan per kapita penduduk Jakarta sekitar Rp 28 juta per bulan.

“Perbandingannya bagaikan bumi dan langit. Artinya, dalam menetapkan UMP DKI, Gubernur telah menciptakan kesenjangan sosial yang semakin melebar,” tegasnya, mengakhiri pernyataan.

Mureks