Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menghapus kelompok bank modal inti (KBMI) 1, sebuah langkah yang memicu pergerakan signifikan di pasar saham perbankan. Rencana ini pertama kali disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bersama pada 10 November 2025.
Implikasi dari kebijakan ini cukup besar, di mana perbankan harus menambah modal inti atau melakukan aksi korporasi seperti merger atau akuisisi guna memenuhi persyaratan modal minimum yang lebih tinggi. Saat ini, Mureks mencatat bahwa terdapat 61 bank kategori KBMI I dari total 105 bank di Indonesia, yang berarti sekitar 58% bank berskala kecil membutuhkan peningkatan modal minimal menjadi Rp6 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar 22 entitas KBMI I sudah melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI), sehingga rencana penghapusan ini akan sangat berdampak pada dinamika pasar.
Liputan informatif lainnya tersedia di Mureks. mureks.co.id
Dampak Kebijakan OJK terhadap Pasar Saham
Seiring dengan wacana OJK tersebut, sejumlah emiten KBMI I menunjukkan kenaikan harga saham pada perdagangan Kamis (8/1/2026). Bank of India Indonesia (BSWD) naik 1,6% ke posisi Rp 950 per saham, Bank Ganesha (BGTG) menguat 0,71% ke Rp 142 per saham, dan Bank Raya Indonesia (AGRO) naik 1,6% ke level Rp 250 per saham. Bank Neo Commerce (BBYB) juga naik 1% ke level Rp 505 per saham.
Kenaikan signifikan juga dialami oleh Bank National Nobu (NOBU) yang naik 3,7% ke level Rp 550 per saham, Bank Ina Perdana (BINA) menguat 3,61% ke level Rp 4.880 per saham, serta Bank Oke Indonesia (DNAR) yang naik 1,03% ke level Rp 196 per saham.
Jika ditarik lebih jauh, beberapa saham bank mini ini telah melesat lebih dari 100% dalam enam bulan terakhir. BBYB memimpin penguatan dengan kenaikan 127,68%, diikuti oleh BGTG sebesar 87,01%, dan DNAR 85,85%. Namun, tidak semua mengalami penguatan; NOBU justru berada di zona koreksi dalam enam bulan terakhir, turun 6,9%, meskipun sempat menyentuh level Rp 800 pada medio 2025.
Menanti Ketegasan Regulator
Dian Ediana Rae menjelaskan, OJK memandang penguatan fundamental dan konsolidasi sebagai langkah penting bagi bank-bank berskala kecil. Agenda ini dinilai perlu dijalankan secara terukur dan mengedepankan prinsip kehati-hatian sebagai bagian dari strategi jangka menengah penguatan industri perbankan. Ia menegaskan, “Kebijakan ini masih bersifat imbauan dengan pendekatan persuasif.” OJK juga berkomitmen memberikan ruang waktu yang memadai bagi bank-bank kecil untuk meningkatkan permodalan atau menempuh langkah konsolidasi. Ke depan, OJK akan mencermati perkembangan implementasinya dan tidak menutup kemungkinan untuk merumuskan ketentuan yang lebih spesifik melalui penerbitan peraturan OJK atau kebijakan lanjutan lainnya.
Dalam sistem pengelompokan saat ini, OJK mengklasifikasikan bank ke dalam empat kelompok berdasarkan modal inti: KBMI I (Rp 3 triliun hingga Rp 6 triliun), KBMI II (di atas Rp 6 triliun hingga Rp 14 triliun), KBMI III (di atas Rp 14 triliun hingga Rp 70 triliun), dan KBMI IV (di atas Rp 70 triliun).
Meski masih berada pada tahap wacana, arah kebijakan ini langsung memicu ekspektasi pasar bahwa geliat saham perbankan yang sempat terjadi pada 2021 hingga 2022 berpotensi terulang. Saat itu, OJK mewajibkan bank memenuhi modal inti minimum Rp 3 triliun, yang menjadi pemantik konsolidasi besar-besaran, terutama di kalangan bank kecil yang ingin bertransformasi menjadi bank digital. Aksi merger dan akuisisi pun bermunculan, diikuti lonjakan minat investor terhadap saham-saham perbankan skala kecil.
Namun, menurut Mureks, peluang pengulangan skenario tersebut tidak datang otomatis. Kuncinya terletak pada sikap regulator. Jika penghapusan KBMI I nantinya ditetapkan sebagai kewajiban, bukan sekadar imbauan, maka tekanan bagi bank-bank mini untuk segera mencari tambahan modal atau mitra strategis akan jauh lebih kuat. Dalam kondisi itu, potensi aksi korporasi kembali terbuka lebar dan sentimen pasar bisa bergerak agresif. Sebaliknya, apabila kebijakan ini hanya bersifat persuasif, respons industri berpotensi berjalan lebih lambat, mengingat pengalaman sebelumnya menunjukkan imbauan tanpa tenggat dan konsekuensi yang jelas kerap tidak direspons optimal.
Untuk naik kelas ke atas KBMI I, bank memerlukan tambahan modal yang tidak kecil. Selisih modal inti menuju batas Rp 6 triliun bisa mencapai sekitar Rp 3 triliun bagi sebagian bank, angka yang tidak mudah dipenuhi dalam waktu singkat tanpa aksi korporasi, seperti right issue jumbo atau private placement dari pengendali atau entitas lain yang bersedia masuk.
Di sinilah pasar menanti kejelasan arah kebijakan OJK. Kepastian apakah penghapusan KBMI I akan dikemas sebagai kewajiban atau tetap berupa dorongan moral akan sangat menentukan dinamika ke depan. Jika regulator memilih pendekatan tegas seperti pada 2021 hingga 2022, maka peluang terjadinya gelombang merger dan akuisisi bank kembali terbuka, dan ekspektasi kebangkitan saham-saham bank kecil bisa menemukan pijakan yang lebih kuat.






