Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memperbanyak penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dengan tenor pendek, yakni satu hingga 12 bulan, mulai tahun 2026. Langkah strategis ini diambil guna meningkatkan efisiensi pengelolaan kas pemerintah sekaligus mendorong pendalaman pasar keuangan domestik.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu, Suminto, menjelaskan bahwa ada dua tujuan utama di balik kebijakan ini. “Kami meningkatkan penerbitan SBN, atau SBN tenor pendek di bawah satu tahun. Ada dua tujuan utama dari dua penerbitan SBN ini. Yang pertama adalah untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan kas pemerintah dan pembiayaan, dan yang kedua adalah dalam rangka pendalaman pasar SBN dan pasar uang,” ungkap Suminto dalam konferensi pers APBN KiTa di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
Artikel informatif lainnya dapat dibaca melalui Mureks. mureks.co.id
Menurut pantauan Mureks, penerbitan instrumen jangka pendek ini dinilai memberikan fleksibilitas yang lebih baik dalam pengelolaan utang negara. Dengan suplai SBN tenor pendek yang lebih besar, pasar keuangan diharapkan menjadi lebih aktif, likuid, dan dalam. Kondisi ini akan mengoptimalkan proses pembentukan harga SBN, sehingga pembiayaan menjadi lebih efisien dan menguntungkan bagi pemerintah maupun investor.
Suminto menambahkan, “SBN tenor pendek satu bulan, tiga bulan, enam bulan, sembilan bulan, 12 bulan, di satu sisi pemerintah akan lebih frequent dalam melakukan roll over atau refinancing tapi pada saat yang bersamaan investors juga lebih frequent melakukan reinvestasi.” Ia juga menekankan bahwa SBN jangka pendek lebih sesuai untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan APBN dalam waktu singkat. Dengan demikian, pemerintah tidak perlu mengunci biaya utang pada instrumen berjangka panjang.
“Sisi pengelolaan kas pemerintah maka akan lebih efisien kebutuhan-kebutuhan APBN jangka pendek dapat dipenuhi dari instrumen jangka pendek juga. Sehingga pemerintah tidak perlu me-lock biaya utang untuk instrumen yang memiliki tenor jauh lebih panjang,” pungkas Suminto.






