Berita

Richard Lee Penuhi Panggilan Tersangka di Polda Metro Jaya, Polisi Ungkap Kronologi Penetapan

Dokter Richard Lee memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu, 7 Januari 2026, untuk diperiksa sebagai tersangka. Ia tersandung kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Pantauan Mureks di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Richard Lee tiba sekitar pukul 12.58 WIB. Ia datang menggunakan mobil Toyota Alphard hitam dan langsung masuk ke area parkir khusus di depan lobi pintu masuk gedung. Richard Lee terlihat mengenakan kemeja putih dan celana jeans.

Pembaca dapat menelusuri artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Kronologi Penetapan Tersangka

Penetapan Richard Lee sebagai tersangka telah dikonfirmasi oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak. Richard Lee dilaporkan oleh Dokter Detektif (Doktif) pada 2 Desember 2024, dengan nomor laporan LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Kombes Reonald menjelaskan, “Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL.”

Richard Lee sebelumnya telah dipanggil untuk pemeriksaan tersangka pada 23 Desember 2025. Namun, ia mengajukan penjadwalan ulang. “Menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026. Jadi panggilan kedua akan disampaikan pada 7,” tambah Reonald.

Saling Lapor Berujung Tersangka

Kasus ini bermula dari perseteruan antara dr Richard Lee dengan influencer dr Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif). Keduanya saling melaporkan satu sama lain, dan kini sama-sama menyandang status tersangka.

Doktif lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025, dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh dr Richard Lee. Laporan Richard Lee terhadap Doktif tercatat dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Maret 2025.

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, menyatakan, “Penanganan perkara atas nama dr Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025.”

Poin utama keberatan Richard Lee dalam laporannya adalah tuduhan Doktif yang menyebarkan informasi bahwa Richard Lee beroperasi secara ilegal di salah satu kliniknya. Dalam penyidikan kasus ini, polisi telah memeriksa 22 orang saksi.

Setelah Doktif, giliran dr Richard Lee yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Mureks