Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026. Keputusan ini diumumkan pada Rabu, 24 Desember 2025, dengan besaran UMP yang mencapai Rp3.334.490.
Angka tersebut menunjukkan kenaikan signifikan sebesar Rp192.791 atau sekitar 6,1% dibandingkan UMP tahun sebelumnya yang berada di angka Rp3.141.699. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Nomor 5430 Tahun 2025 yang telah ditandatangani pada 23 Desember 2025.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
Selain UMP, UMSP Juga Ditetapkan
Tidak hanya UMP, Pemprov Maluku juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 untuk dua sektor kunci. Sektor pertanian kini memiliki UMSP sebesar Rp3.357.221, sementara sektor jasa keuangan ditetapkan sebesar Rp3.372.301.
Proses penetapan UMP dan UMSP Maluku 2026 merupakan hasil dari serangkaian rapat Dewan Pengupahan Provinsi Maluku. Rapat tersebut melibatkan berbagai unsur, termasuk perwakilan pekerja atau serikat buruh, pengusaha yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Maluku, serta unsur pemerintah daerah.
Seluruh pihak yang terlibat dalam Dewan Pengupahan mencapai kesepakatan mengenai besaran kenaikan upah setelah melalui proses perhitungan dan pembahasan yang komprehensif. Dalam SK Gubernur juga dijelaskan bahwa penetapan UMP 2026 di Maluku menggunakan formula perhitungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, dengan mengaplikasikan indeks tertentu atau alfa sebesar 0,65.






