Keuangan

Resmi! Pemerintah Tetapkan Fokus Penggunaan Dana Desa 2026: BLT dan Koperasi Merah Putih Jadi Prioritas

Pemerintah telah menetapkan arah prioritas penggunaan Dana Desa untuk tahun anggaran 2026. Ketentuan ini secara resmi diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDTT) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2026.

Peraturan yang ditandatangani dan diundangkan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, pada 29 Desember 2025 ini, mulai berlaku efektif sejak tanggal tersebut. Beleid ini menggarisbawahi sejumlah fokus utama yang wajib diprioritaskan oleh pemerintah desa.

Liputan informatif lainnya tersedia di Mureks. mureks.co.id

Fokus Utama Penggunaan Dana Desa 2026

  • Penanganan kemiskinan ekstrem melalui alokasi Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa.
  • Penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana.
  • Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa.
  • Program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, serta pengembangan lembaga ekonomi desa lainnya.
  • Dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih.
  • Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program padat karya tunai desa.
  • Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di desa.
  • Program sektor prioritas lainnya di desa, termasuk pengembangan potensi dan keunggulan desa.

Secara lebih rinci, pasal 2 ayat 2 Permendes PDTT tersebut menjelaskan bahwa dukungan untuk implementasi Koperasi Desa Merah Putih akan dialokasikan dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) setelah proses penyaluran Dana Desa dilakukan. Mureks mencatat bahwa alokasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan di tingkat desa.

Terkait dana operasional pemerintah desa, beleid ini juga mengatur batasannya. “Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa selain untuk Koperasi Desa Merah Putih setiap Desa,” demikian bunyi pasal 2 ayat 3, dikutip Jumat (2/11/2025).

Dukungan untuk Koperasi Desa Merah Putih ini tidak hanya terbatas pada alokasi dana, tetapi juga dapat digunakan untuk pembayaran seluruh kewajiban yang timbul atas pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih. Hal ini harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk program pengentasan kemiskinan, BLT Desa ditetapkan maksimal Rp 300.000 per bulan per keluarga penerima manfaat. Pembayaran dapat dilakukan sekaligus untuk paling banyak tiga bulan. Penetapan penerima manfaat BLT Desa wajib melalui musyawarah desa dengan mengacu pada data pemerintah yang valid. Mekanisme pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau non-tunai.

Transparansi dan Sanksi

Pemerintah desa memiliki kewajiban untuk mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa segera setelah APB Desa ditetapkan. Publikasi ini harus dilakukan melalui sistem informasi desa dan/atau media publikasi lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat desa di ruang publik.

Sanksi tegas akan diberlakukan bagi pemerintah desa yang tidak mematuhi kewajiban transparansi ini. “Pemerintah Desa yang tidak mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa dikenai sanksi berupa tidak berwenang mengalokasikan dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa selain untuk Koperasi Desa Merah Putih setiap Desa pada tahun anggaran berikutnya,” tulis pasal 11 ayat 1 Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2025.

Mureks