Internasional

Resmi, Khofifah Teken Kenaikan UMP Jawa Timur 2026 Sebesar 6,11 Persen Jadi Rp 2,44 Juta

Advertisement

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 pada Rabu, 24 Desember 2025. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengonfirmasi kenaikan UMP sebesar 6,11%.

Dengan penetapan ini, UMP Jawa Timur 2026 mencapai angka Rp 2.446.880. Angka tersebut naik sebesar Rp 140.895 dari UMP tahun sebelumnya yang berada di posisi Rp 2.305.985.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Khofifah Indar Parawansa menyatakan bahwa keputusan tersebut telah final. “UMP 2026 sudah ditetapkan hari ini,” kata Khofifah, dikutip dari detik.com, Rabu (24/12/2025).

Advertisement

Penetapan UMP Jawa Timur 2026 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2026. Dalam keputusan tersebut, dijelaskan bahwa formula perhitungan yang digunakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.

Advertisement
Mureks