Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menegaskan bahwa tindakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang menangkap Presiden Venezuela Nicolas Maduro dan membawanya ke New York untuk diadili merupakan pelanggaran mendasar terhadap hukum internasional.
Menurut Hikmahanto, serangan langsung AS ke wilayah Venezuela saat penangkapan Maduro juga tergolong pelanggaran hukum kebiasaan internasional. Maduro dituduh terlibat dalam peredaran narkoba dan senjata ke wilayah AS.
Mureks menghadirkan beragam artikel informatif untuk pembaca. mureks.co.id
Pelanggaran Hukum Internasional dan Piagam PBB
“Serangan ke Venezuela dan dugaan Nicolas Maduro, Presiden Venezuela, dibawa ke New York untuk diadili di pengadilan setempat dapat dikatagorikan sebagai pelanggaran mendasar terhadap hukum Internasional,” kata Hikmahanto melalui siaran pers pada Minggu (4/1/2026).
Ia menjelaskan, hukum kebiasaan internasional, yang juga diakomodasi dalam Pasal 2 ayat 4 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), secara eksplisit melarang penggunaan kekerasan. Pasal tersebut berbunyi: “Semua Negara Anggota wajib menahan diri dalam hubungan internasional mereka dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara mana pun, atau dengan cara lain yang tidak sesuai dengan Tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa.”
Celah Hukum Pembelaan Diri AS
Meski demikian, Hikmahanto mengidentifikasi adanya celah hukum yang mungkin digunakan Pemerintah AS sebagai pembelaan. AS, menurutnya, kemungkinan akan merujuk pada Pasal 51 Piagam PBB terkait hak untuk membela diri atau right to self defense untuk membenarkan serangannya.
Pasal 51 Piagam PBB menyatakan: “Tidak ada ketentuan dalam Piagam ini yang akan mengurangi hak inheren untuk membela diri secara individu atau kolektif jika terjadi serangan bersenjata terhadap Negara Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, sampai Dewan Keamanan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional.”
Hikmahanto menjabarkan, bagi AS, perang melawan narkoba adalah hal esensial untuk menjaga kepentingan nasionalnya. Presiden Maduro dianggap tidak kooperatif dalam upaya AS melawan gembong narkoba, bahkan dituding membiarkan negaranya menjadi tempat pengiriman narkoba ke AS.
Preseden Sejarah dan Reaksi Dunia
Mureks mencatat bahwa penculikan kepala negara lain, seperti yang dilakukan Donald Trump, bukan kali pertama terjadi oleh seorang Presiden AS. Pada tahun 1990, saat George W. Bush (Senior) menjabat, AS juga menyerang Panama dan membawa Presiden Manuel Noriega untuk diadili di Pengadilan Miami.
Oleh karena itu, perhatian saat ini tertuju pada apakah AS akan melaporkan penggunaan Pasal 51 ini kepada Dewan Keamanan PBB, seperti yang dilakukan Rusia ketika menyerang Ukraina. Reaksi dari berbagai negara, terutama sekutu AS, sangat dinantikan mengingat beberapa kebijakan Trump belakangan ini telah menimbulkan pertanyaan dari mereka.
“Negara seperti China dan Rusia dapat dipastikan akan mengutuk serangan AS ke Venezuela. Dalam konteks ini perlu juga dinantikan posisi Indonesia. Apakah akan mengutuk atau membenarkan tindakan AS,” tegas Hikmahanto.






