Internasional

Menteri Hukum Supratman: KUHP Baru Berlaku, Isu Perzinahan Masih Jadi Perdebatan

JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan penjelasan komprehensif terkait berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang efektif berlaku mulai 2 Januari 2026. Penjelasan ini disampaikan dalam konferensi pers di kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Supratman mengungkapkan bahwa proses revisi KUHP merupakan perjalanan panjang yang telah dimulai sejak tahun 1963. “Jadi kalau dihitung sampai dengan tahun 2026, 63 tahun proses penyusunan untuk mengganti KUHP peninggalan kolonial Belanda menjadi KUHP Nasional seperti yang ada sekarang, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023,” ujar Supratman.

Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id

Menurut Supratman, hukum pidana materiil Indonesia telah berlaku sejak 1918. Sementara itu, revisi terkait hukum acara pidana telah lebih dulu rampung pada tahun 1918, seiring dengan terbitnya UU Nomor 8 Tahun 1981. “Jadi bisa dibayangkan pidana materiilnya itu baru selesai di tahun 2022, disahkan di DPR 6 Desember 2022, kemudian disahkan oleh bapak Presiden Jokowi 2 Januari 2023,” jelasnya.

Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya itu tidak menampik bahwa sejak KUHP berlaku pada 2 Januari 2026, masih terdapat beberapa isu terkait pasal-pasal yang menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat. Supratman menyebutkan setidaknya ada tujuh isu krusial.

Tiga Isu Paling Menonjol

Dari tujuh isu tersebut, Supratman menyoroti tiga poin yang paling sering menjadi perbincangan dan masih menimbulkan nada minor. “Tetapi yang paling sering kita dengar dan sampai hari ini masih nadanya masih agak sedikit minor, yakni adalah pasal-pasal yang terkait dengan penghinaan kepada lembaga negara, kemudian juga yang terkait dengan perzinahan, dan pemidanaan bagi demonstran. Jadi tiga isu ini yang paling menyita waktu bagi kita semua dan karena itu nanti akan dijelaskan oleh ketua tim dari pemerintah,” kata Supratman, merujuk kepada Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.

Mureks mencatat bahwa isu “kumpul kebo” atau perzinahan menjadi salah satu pasal yang paling banyak disorot publik, mengingat implikasinya terhadap kehidupan pribadi masyarakat.

Partisipasi Publik dalam Penyusunan KUHAP

Lebih lanjut, Supratman memastikan bahwa pembahasan UU tersebut telah dilakukan secara sangat intensif antara pemerintah dan DPR. Ia juga menekankan adanya partisipasi publik yang luar biasa, khususnya dalam penyusunan KUHAP. “Saya rasa belum pernah ada sejarahnya pelibatan masyarakat yang kita sebut sebagai meaningful participation sebagaimana halnya yang kita lakukan dalam penyusunan maupun pembahasan KUHAP,” tegas Supratman.

Partisipasi tersebut melibatkan hampir seluruh fakultas hukum di Indonesia, serta Koalisi Masyarakat Sipil. “Hampir seluruh fakultas hukum seluruh Indonesia itu kita libatkan dan kita dengar masukannya. Demikian pula halnya Koalisi Masyarakat Sipil,” tambah eks Ketua Badan Legislasi DPR tersebut.

Mureks