Internasional

Insentif Pajak Berakhir, Harga Mobil Listrik Chery Melonjak hingga Rp30 Juta Mulai 1 Januari 2026

Harga kendaraan elektrifikasi di Indonesia mengalami penyesuaian signifikan mulai 1 Januari 2026. Kenaikan ini terjadi menyusul berakhirnya insentif pajak untuk kendaraan elektrifikasi impor pada 31 Desember 2025, yang langsung berdampak pada banderol di tingkat konsumen.

Seorang tenaga penjual Chery di Jakarta mengonfirmasi adanya kenaikan harga tersebut pada Senin (5/1/2026). “Ada kenaikan harga karena kan insentif pemerintahnya disudahin ya untuk beberapa mobil listrik,” ujarnya.

Simak artikel informatif lainnya di Mureks melalui mureks.co.id.

Penyesuaian harga ini, menurut Mureks, tidak hanya berlaku untuk satu model saja, melainkan hampir seluruh lini kendaraan Chery. Konsumen yang datang ke diler pada awal tahun ini mulai mempertanyakan alasan di balik kenaikan harga dibandingkan tahun sebelumnya.

“Untuk J6 ini ada mengalami kenaikan, ada penyesuaian harga untuk setiap harga-harga mobilnya, Kenaikan J6 di Rp20 juta karena harga sebelumnya di Rp505 juta, sekarang di Rp 525 juta,” jelas tenaga penjual tersebut. Ia menambahkan bahwa penetapan harga ini bersifat terpusat.

Dampak Kenaikan Harga pada Model Lain dan Hybrid

Kebijakan penetapan harga terpusat oleh ATPM atau Chery dari pusat memastikan bahwa konsumen di berbagai daerah akan mendapatkan harga yang sama. “Hampir semua mobil Chery kena kenaikan karena ini harga ditentukan oleh ATPM kita atau Chery dari pusat finalnya. Jadi di semua Chery dipastikan sama harganya,” kata tenaga penjual.

Tidak hanya mobil listrik murni, model hybrid pun turut terdampak. “Tiggo Cross hybrid CSH 1.500 cc sekarang harga Rp329,8 juta. Ada kenaikan Rp30 juta dari harga tahun lalu, jadi kemungkinan insentifnya udah dicabut pemerintah,” ungkapnya.

Meskipun demikian, kenaikan ini dinilai masih relatif rendah jika dibandingkan dengan kekhawatiran pasar sebelumnya. “Awalnya saya kira kenaikannya bisa Rp40-50 juta. Tapi ternyata enggak terlalu signifikan sih, jadi kenaikannya ngga terlalu tinggi, masih di Rp20 jutaan paling tinggi kenaikannya,” ujar tenaga penjual tersebut, mengutip respons dari konsumen.

Latar Belakang Insentif dan Upaya Pemerintah

Sebelumnya, pabrikan dalam negeri yang merakit kendaraan secara Completely Knocked Down (CKD) dan memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40% mendapatkan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 10% dari 12%, sehingga konsumen hanya membayar 2% untuk kendaraan listrik (BEV).

Sementara itu, mobil hybrid dengan TKDN 40% juga menikmati diskon PPnBM sebesar 3%. Seluruh insentif ini resmi berakhir pada 31 Desember 2025, menyebabkan harga mobil listrik dan hybrid mulai naik pada 1 Januari 2026.

Kementerian Perindustrian telah mengambil langkah awal dengan mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Keuangan pada 30 Desember lalu. Surat tersebut berisi usulan skema insentif yang diharapkan dapat menopang kinerja sektor otomotif pada tahun 2026.

Mureks