Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merampungkan Peraturan Presiden (Perpres) baru yang akan mengatur secara komprehensif distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg). Aturan ini diharapkan segera dirilis untuk mengatasi celah regulasi sebelumnya yang belum menjangkau pengawasan hingga konsumen akhir.
Distribusi LPG 3 Kg Lebih Terawasi dan Terbatas
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa Perpres baru ini akan menjadi regulasi yang utuh. “Makanya sekarang Kementerian ESDM sedang memproses Peraturan Presiden yang baru untuk regulasi yang utuh. Perpres baru, tapi karena sebelumnya sudah ada Perpres, makanya banyak yang bilang revisi Perpres. Tapi isinya banyak berubah dari sebelumnya,” ujar Laode dalam acara Temu Media Kementerian ESDM di Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Artikel informatif lainnya tersedia di Mureks melalui laman mureks.co.id.
Menurut Laode, salah satu poin krusial dalam Perpres ini adalah pengaturan rantai distribusi LPG 3 kg yang lebih tertutup dan terawasi. Jika sebelumnya pengawasan pemerintah hanya sampai di tingkat pangkalan, regulasi baru ini akan memperluas cakupan hingga ke sub-pangkalan atau pengecer, termasuk penetapan margin keuntungan di setiap level distribusi.
Selain itu, Perpres juga akan membatasi penerima manfaat LPG 3 kg berdasarkan data sosial ekonomi. Laode mengakui bahwa aturan yang berlaku saat ini belum secara spesifik melarang masyarakat mampu untuk membeli LPG bersubsidi. Namun, Perpres baru akan menetapkan batasan tegas berdasarkan pengelompokan desil ekonomi masyarakat.
“Nah, di Perpres baru ini kita nanti akan melihat, misalnya desil 1 sampai 10, oh apakah ini nanti yang di atas misalnya 8, 9, 10 tidak termasuk. Tapi ini masih contohnya ya, seperti itu. Jadi akan kita lakukan pembatasan spesifik berdasarkan data,” tambah Laode, menegaskan komitmen pemerintah untuk menyalurkan subsidi tepat sasaran.
Harga LPG Terkini di Pangkalan dan Pengecer
Di tengah persiapan regulasi baru, harga LPG di pasaran terpantau stabil. Berdasarkan pantauan Mureks di salah satu pangkalan LPG di wilayah Tangerang Selatan, harga jual LPG 3 kg masih diberlakukan sebesar Rp 19.000 per tabung. Harga ini sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan di Tangerang Selatan.
Misalnya, di Pangkalan LPG Ayanih, Tangerang Selatan, harga jual LPG 3 kg tetap Rp 19.000 per tabung. Seorang penjaga pangkalan tersebut mengonfirmasi, “(Harga LPG 3 kg) Rp 19.000,” saat ditemui pada Selasa (23/12/2025).
Sementara itu, di tingkat pengecer atau sub-pangkalan, seperti di Toko Jejen, harga jual LPG 3 kg sedikit lebih tinggi, yakni Rp 22.000 per tabung. Harga ini sudah termasuk biaya pengantaran ke alamat pelanggan. “(Harga LPG 3 kg) Rp 22.000, diantar,” kata penjaga toko tempat pengecer LPG tersebut.
Harga LPG Non-Subsidi 5,5 Kg dan 12 Kg
Untuk LPG non-subsidi, baik tabung 5,5 kg maupun 12 kg, harga di pasaran juga belum menunjukkan perubahan signifikan. Menurut Mureks, di level sub-pangkalan/pengecer daerah Tangerang Selatan, Toko Jejen membanderol LPG 5,5 kg seharga Rp 110.000 per tabung dan LPG 12 kg seharga Rp 210.000 per tabung.
Harga LPG non-subsidi yang berlaku pada Desember 2025 ini tercatat belum mengalami kenaikan dibandingkan Oktober 2025. Namun, harga tersebut umumnya lebih tinggi dibandingkan harga resmi yang dirilis Pertamina di tingkat agen resmi.
Berikut adalah daftar harga LPG non-subsidi untuk tabung 5,5 kg dan 12 kg di tingkat agen resmi Pertamina, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang berlaku sejak 22 November 2023:
| Wilayah | LPG 5,5 kg | LPG 12 kg |
|---|---|---|
| Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah | Rp 94.000 | Rp 194.000 |
| Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara | Rp 97.000 | Rp 202.000 |
| Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat | Rp 90.000 | Rp 192.000 |
| Kalimantan Utara | Rp 107.000 | Rp 229.000 |
| Maluku, Papua | Rp 117.000 | Rp 249.000 |
Harga jual LPG Non-PSO Rumah Tangga di tingkat Agen di luar radius 60 km dari lokasi Filling Plant adalah harga jual di tingkat Agen di atas ditambah dengan biaya angkutan/ongkos kirim.






