Internasional

ESDM Jelaskan Penundaan RKAB 2026 Vale, Operasi Tambang INCO Terhenti Sementara

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angkat bicara mengenai belum disetujuinya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan 2026 untuk sejumlah perusahaan tambang, termasuk PT Vale Indonesia Tbk (INCO). Kondisi ini menyebabkan Vale terpaksa menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional pertambangan mereka.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa keterlambatan persetujuan RKAB bukan disebabkan oleh persoalan mendasar, melainkan adanya beberapa koreksi teknis. Menurut Tri, proses persetujuan sudah mendekati tahap akhir.

Artikel informatif lainnya dapat dibaca melalui Mureks. mureks.co.id

“Sampai saat ini untuk yang RKAB tahunan 2026 belum memang. Ada beberapa penyesuaian karena terkait dengan produksi. Itu aja. Tapi sedikit lagi sudah,” kata Tri di Jakarta, Selasa (6/1/2026).

Tri menambahkan, sebagian perusahaan tambang lain telah memperoleh izin operasi hingga 31 Maret 2026, yang merupakan penarikan dari RKAB tiga tahunan. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi Vale. “Vale kemarin karena perpanjangan, jadi dia 2026 nggak ada atau RKAB-nya kosong,” jelas Tri, merujuk pada berakhirnya Kontrak Karya Vale pada 28 Desember 2025.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, membeberkan adanya relaksasi bagi perusahaan batu bara. Perusahaan yang telah mengajukan penyesuaian RKAB 2026 dan memenuhi persyaratan administratif diperbolehkan beroperasi maksimal 25% dari rencana produksi RKAB tiga tahunan yang telah disetujui sebelumnya.

Gita menjelaskan, ketentuan ini mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara tertanggal 31 Desember 2025. “Untuk perusahaan-perusahaan anggota APBI secara umum mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara tanggal 31 Desember 2025, perusahaan yang telah mengajukan penyesuaian RKAB 2026 dan memenuhi persyaratan administratif diperbolehkan menjalankan kegiatan operasi produksi dengan ketentuan realisasi produksi sebesar 25% dari rencana produksi RKAB 3 tahunan yang sebelumnya telah disetujui,” kata Gita kepada CNBC Indonesia, Senin (5/1/2026).

Namun, relaksasi produksi ini bersifat sementara, hanya berlaku hingga 31 Maret 2026. Setelah tanggal tersebut, perusahaan yang belum mendapatkan persetujuan RKAB 2026 berpotensi kembali tidak diperkenankan beroperasi. Mureks mencatat bahwa kebijakan ini penting untuk menjaga kelangsungan operasional sektor pertambangan di tengah proses administrasi.

PT Vale Indonesia Tbk (INCO) sendiri telah menyampaikan melalui keterbukaan informasi bahwa hingga awal Januari 2026, mereka belum menerima persetujuan RKAB tahun 2026 dari pemerintah. Akibatnya, Vale belum dapat melanjutkan kegiatan operasional pertambangan.

“Sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik, Perseroan menghentikan sementara kegiatan operasi pertambangan di seluruh wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Perseroan hingga persetujuan resmi diterbitkan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Corporate Secretary Vale Indonesia, Anggun Kara Nataya, dalam keterbukaan perusahaan, Senin (5/1/2026).

Anggun menyatakan bahwa keterlambatan ini tidak akan mengganggu keberlanjutan operasional secara keseluruhan. Pihaknya berharap persetujuan RKAB Tahun 2026 dapat segera diterbitkan. Vale berkomitmen menjaga stabilitas usaha, mematuhi hukum, serta memberikan nilai tambah berkelanjutan bagi pemegang saham, sejalan dengan tujuan Perseroan mengelola sumber daya alam secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

“Keterlambatan persetujuan RKAB berdampak pada penundaan sementara kegiatan operasional Perseroan di seluruh wilayah IUPK Perseroan. Namun, kondisi ini tidak menimbulkan dampak material langsung terhadap kondisi keuangan saat ini,” tegas Anggun. Vale berharap persetujuan RKAB 2026 dapat diterbitkan dalam waktu dekat, sembari tetap berkomitmen menjaga keberlanjutan usaha, keselamatan kerja, dan stabilitas operasional.

Mureks