Internasional

GAPKI Keluhkan Aturan DHE SDA Baru: Beban Pengusaha Sawit Bertambah Akibat Penahanan Devisa

Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Keuangan, secara resmi memberlakukan revisi aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) mulai 1 Januari 2026. Aturan baru ini mewajibkan eksportir untuk menempatkan 100% DHE di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) selama satu tahun, dengan batas konversi ke Rupiah maksimal 50%.

Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, menyampaikan keberatan dari kalangan pengusaha sawit. Menurut Eddy, GAPKI menyoroti secara khusus ketentuan penahanan 50% DHE selama setahun. “Kami belum menerima salinan keputusan ini, namun sorotan utama kami adalah soal DHE ditahan 50% selama setahun,” ujar Eddy Martono dalam dialog Squawk Box CNBC Indonesia, Senin (05/01/2026).

Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id

Eddy menjelaskan bahwa biaya produksi kelapa sawit saat ini sudah melebihi 50%. Oleh karena itu, jika DHE ditahan sebesar 50%, maka beban usaha bagi pengusaha sawit akan semakin bertambah. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memberatkan dunia usaha dan menekan daya saing Crude Palm Oil (CPO) Indonesia di pasar global.

Mureks mencatat bahwa eksportir CPO juga telah menghadapi berbagai beban lain, termasuk pungutan ekspor sekitar Rp 250 per kilogram tandan buah segar (TBS). Penambahan beban dari aturan DHE yang baru ini dinilai akan semakin memperparah kondisi tersebut.

Lebih lanjut, Eddy Martono berpendapat bahwa aturan DHE SDA sebelum direvisi sebenarnya sudah cukup kuat untuk menarik devisa, asalkan dikontrol dengan baik. GAPKI juga memastikan bahwa seluruh anggotanya akan tetap mematuhi aturan DHE SDA yang berlaku.

Mureks