Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2026 sebesar 6,17%. Dengan keputusan ini, UMP DKI Jakarta akan naik dari sebelumnya Rp 5.396.761 menjadi Rp 5.729.876, berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.
Pengumuman tersebut disampaikan Pramono Anung dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Rabu (24/12/2025). Ia menjelaskan bahwa kenaikan ini telah disepakati setelah melalui serangkaian pembahasan.
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
“Telah disepakati untuk kenaikan upah minimum Provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876, UMP, sebelumnya sebesar Rp 5.396.761, maka kenaikannya sebesar 6,17% atau Rp 333.115,” kata Pramono Anung.
Pramono Anung menambahkan, penetapan UMP DKI Jakarta 2026 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 tahun 2021. Ia juga menegaskan bahwa persentase kenaikan UMP ini lebih tinggi dari tingkat inflasi yang terjadi di Jakarta.
Proses Pembahasan yang Alot
Dalam penetapan UMP kali ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan formula dengan nilai alfa 0,75. Angka ini berada di tengah-tengah antara usulan pengusaha yang maksimal 0,55 dan tuntutan buruh yang menginginkan alfa lebih dari 0,9. Perbedaan usulan nilai alfa inilah yang membuat diskusi kenaikan upah minimum berlangsung alot dan memakan waktu.
Pramono Anung tidak menampik adanya tarik-menarik kepentingan selama pembahasan. “Jadi memang dalam pembahasan pasti ada tarik menarik, saya akan sampaikan secara apa adanya dan transparan. Untuk pengusaha, awalnya mereka tentunya bertahan dengan 0,5 dan naik menjadi 0,55 dan mereka bertahan di angka itu, sedangkan buruh, pekerja, mereka menginginkan tentunya di atas 0,9 dan itu dalam pembahasan yang berkali-kali,” jelasnya.
Gubernur DKI Jakarta itu juga mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya ingin mengumumkan kenaikan UMP sebelum tanggal 24 Desember 2025. Namun, kesepakatan bulat belum tercapai pada saat itu. “Sebenarnya kan kemarin saya sudah menyampaikan ingin mengumumkan sebelum tanggal 24, tetapi pada waktu itu kesepakatannya belum bulat sehingga saya tidak bisa mengumumkan dan alhamdulillah sekarang ini sudah bisa diterima oleh semua pihak,” imbuh Pramono.
Dukungan untuk Pekerja dan Pengusaha
Selain menetapkan kenaikan UMP, Pemprov DKI Jakarta juga menaruh perhatian pada kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha. Pramono Anung mengumumkan paket subsidi dan dukungan bagi kedua belah pihak.
Untuk para pekerja, Pemprov DKI Jakarta akan menyediakan sejumlah subsidi, antara lain:
- Transportasi publik
- Bantuan pangan
- Layanan cek kesehatan gratis
- Akses air minum
Selain itu, masih ada program perlindungan sosial lain yang dapat diakses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, bagi para pengusaha atau pelaku dunia usaha, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memberikan dukungan berupa:
- Kemudahan perizinan
- Perbaikan pelayanan
- Relaksasi dan insentif perpajakan
- Akses pelatihan dan permodalan bagi UMKM
“Sedangkan untuk dukungan bagi para pengusaha atau pelaku dunia usaha, kami akan memberikan kemudahan untuk perizinan, perbaikan pelayanan, relaksasi dan insentif perpajakan, dan akses pelatihan dan permodalan bagi UMKM,” tutup Pramono Anung.






