Keuangan

Pemerintah Provinsi Banten Umumkan UMP 2026 Naik 6,74%, Cilegon Tertinggi Rp 5,46 Juta

Advertisement

Pemerintah Provinsi Banten secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten untuk tahun 2026. UMP Banten tahun depan diputuskan naik sebesar 6,74% atau setara dengan Rp 195.762, sehingga menjadi Rp 3.100.881. Pengumuman ini disampaikan pada Rabu, 24 Desember 2025.

Kenaikan UMP Banten 2026 ini tertuang jelas dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 701 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2026. Dalam aturan tersebut disebutkan, “Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2026 sebesar Rp 3.100.881,40.”

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

Selain UMP, Pemerintah Provinsi Banten juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Banten 2026. Informasi ini turut diumumkan melalui akun Instagram resmi @disnakertransprovbanten.

Advertisement

Daftar Lengkap UMK Banten 2026

Kabupaten/KotaKenaikanUMK 2026
Kab. Pandeglang4,79%Rp 3.360.078
Kab. Lebak4,97%Rp 3.330.010
Kab. Tangerang6,31%Rp 5.210.377
Kab. Serang6,61%Rp 5.178.521
Kota Tangerang6,50%Rp 5.399.405
Kota Cilegon6,67%Rp 5.469.922
Kota Serang5,61%Rp 4.665.927
Kota Tangerang Selatan5,50%Rp 5.247.870

Dari daftar tersebut, Kota Cilegon mencatat UMK tertinggi di Banten untuk tahun 2026, mencapai Rp 5.469.922.

Advertisement
Mureks