Tren

Prabowo: “Bantuan Bencana Harus Jelas dan Ikhlas, Tanpa Kepentingan Apapun”

Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya transparansi dan keikhlasan dalam penyaluran bantuan untuk penanganan bencana di wilayah Sumatera. Ia menekankan bahwa setiap sumbangan dari masyarakat harus melalui mekanisme yang jelas dan tanpa kepentingan tertentu.

Dalam rapat terbatas yang membahas progres pembangunan 600 hunian di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, pada Kamis (01/01/2026), Presiden Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah membuka ruang bagi siapa saja yang ingin membantu. Namun, bantuan tersebut wajib dilaporkan kepada pemerintah pusat untuk dikelola dan disalurkan secara tepat sasaran.

Artikel informatif lainnya tersedia di Mureks melalui laman mureks.co.id.

“Kalau ada pihak yang tulus ikhlas mau membantu, ya kita jelas sebagai manusia masa menolak bantuan. Asal bantuannya itu jelas ya, tadi saya sampaikan kepada pihak yang memberi sumbangan silahkan, monggo. Bikin surat, saya menyumbang ini, nanti kita laporkan ke pemerintah pusat. Nanti kita yang akan salurkan kalau memang dia membantu,” ujar Prabowo, seperti pantauan Mureks melalui Youtube Sekretariat Presiden.

Presiden menjelaskan, mekanisme resmi ini krusial agar bantuan benar-benar sampai kepada masyarakat terdampak dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Pemerintah tidak ingin penyaluran bantuan justru memicu masalah akibat prosedur yang tidak jelas.

Ia mencontohkan, bantuan dapat berasal dari berbagai pihak, termasuk diaspora Aceh, Minangkabau, Batak, maupun komunitas masyarakat Indonesia lainnya di luar negeri yang merasa terpanggil untuk membantu. Seluruh bantuan tersebut, menurut Mureks, akan difasilitasi melalui skema yang disepakati bersama antara pemerintah pusat dan daerah.

Apabila memungkinkan, pemerintah juga mempertimbangkan pembukaan rekening khusus untuk bantuan pascabencana. Hal ini memungkinkan masyarakat menyalurkan bantuan secara langsung, namun tetap dalam pengawasan ketat.

Namun demikian, Presiden Prabowo menegaskan bahwa segala bantuan harus diberikan secara tulus dan ikhlas, tanpa disertai kepentingan atau tuntutan tertentu di kemudian hari. “Kita tidak menolak bantuan, hanya mekanisme dan prosedurnya harus jelas ya kan, dan harus ikhlas. Karena kita mengalami, pernah dibantu-dibantu akhirnya ujungnya ada juga ya kan yang menagih,” imbuhnya.

Mureks