Berita

Polri Umumkan Terbitkan 35 Red Notice dan Pulangkan 810 WNI Korban TPPO Sepanjang 2025

Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah melakukan serangkaian upaya penegakan hukum internasional sepanjang tahun 2025. Tercatat, sebanyak 35 red notice telah diterbitkan untuk melacak buron internasional, serta 810 warga negara Indonesia (WNI) berhasil dipulangkan dari luar negeri.

Hal ini disampaikan oleh Astamaops Kapolri Komjen Mohammad Fadil Imran dalam rilis akhir tahun 2025 Polri pada Selasa, 30 Desember 2025. Fadil menjelaskan bahwa penerbitan red notice merupakan bagian dari langkah proaktif Polri dalam menangani kejahatan transnasional.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

“Kami juga proaktif menerbitkan 35 red notice untuk melacak buron internasional,” kata Komjen Fadil Imran.

Selain penerbitan red notice, Divhubinter Polri juga menangani 14 subjek red notice Interpol yang berhasil dibawa kembali dari luar negeri untuk diproses hukum di Indonesia. Upaya penegakan hukum internasional juga mencakup 6 kasus ekstradisi antar pemerintah dua negara (G2G) yang telah diproses secara hukum.

Lebih lanjut, Divhubinter Polri aktif dalam misi pemulangan WNI yang menjadi korban tindak pidana di luar negeri. Sebanyak 810 WNI telah dipulangkan, yang mayoritas terkait dengan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), judi online, hingga penipuan online.

“Polri telah berhasil memulangkan 810 warga negara Indonesia korban TPPO dan online scam dari luar negeri,” ungkap Fadil.

Mureks