Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial RAF menjadi korban pencurian dengan kekerasan di kawasan Jalan Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta. Insiden ini terjadi saat RAF dan temannya melintas di lokasi yang diduga menjadi titik tawuran antarpelajar. Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta telah berhasil menangkap salah satu pelaku.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, menjelaskan bahwa peristiwa nahas tersebut terjadi pada Rabu, 17 Desember 2025. Korban RAF bersama rekannya, AZK, saat itu sedang dalam perjalanan menuju rumah neneknya di Rawa Bokor.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Setibanya di lokasi, RAF dan AZK mendapati sekelompok teman mereka yang diduga akan terlibat tawuran. RAF menolak ajakan untuk bergabung. Teman-teman korban yang kalah jumlah kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian. Namun, RAF justru dihadang oleh sejumlah pelaku tawuran dari kelompok sekolah lain.
Para pelaku yang berjumlah tiga orang menggunakan satu unit sepeda motor untuk memepet korban. “Salah satu pelaku menendang korban hingga terjatuh. Setelah itu korban diancam menggunakan senjata tajam jenis celurit,” kata Kompol Yandri Mono dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).
Setelah melumpuhkan korban, para pelaku berhasil merampas tas milik RAF yang berisi satu unit telepon genggam. Usai melancarkan aksinya, para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban dan saksi di lokasi kejadian. Kompol Yandri Mono menegaskan bahwa korban perampasan merupakan pelajar SMP.
Unit IV Industri dan Perdagangan (Indag) Satuan Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Bandara Soekarno-Hatta segera bergerak. Kanit Unit IV Indag Krimsus, Iptu Agung Pujianto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap pelaku berinisial HN (18). Pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan rencananya terhadap barang hasil rampasan.
“Pengakuan pelaku, tas tersebut rencananya akan dijual, sementara handphone korban ingin digunakan sendiri,” ujar Iptu Agung. Diketahui, pelaku HN merupakan pemuda putus sekolah.
Atas perbuatannya, pelaku HN dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal tersebut adalah tujuh tahun penjara.






