Berita

Polri Tegaskan Transparansi Penindakan, 689 Anggota Dipecat Sepanjang 2025

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencatat 689 anggotanya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sepanjang tahun 2025. Angka tersebut merupakan bagian dari total 9.817 keputusan sidang kode etik profesi yang telah dijatuhkan.

Data tersebut diungkapkan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Wahyu Widada dalam rilis akhir tahun 2025 di Mabes Polri, Selasa (30/12/2025). Menurut Komjen Wahyu, keputusan sidang kode etik profesi Polri meliputi berbagai jenis sanksi.

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

Rincian Sanksi Kode Etik Profesi Polri 2025

  • Pernyataan perbuatan sebagai perbuatan tercela: 2.707 sanksi
  • Permintaan maaf secara lisan dan tertulis: 1.951 sanksi
  • Penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 30 hari: 1.709 sanksi
  • Demosi: 1.196 sanksi
  • Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH): 689 sanksi
  • Penundaan pangkat dan pendidikan: 637 sanksi
  • Sanksi lainnya: 44 sanksi

Selain sanksi kode etik, Polri juga menindaklanjuti 5.061 pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh personelnya. Penindakan ini menghasilkan berbagai putusan sidang disiplin.

Putusan Sidang Disiplin Polri 2025

  • Penempatan dalam tempat khusus: 1.711 putusan
  • Teguran tertulis: 1.289 putusan
  • Penundaan pendidikan: 804 putusan
  • Penundaan pangkat: 510 putusan
  • Demosi: 364 putusan
  • Sanksi lainnya: 393 putusan

Komjen Wahyu Widada menegaskan bahwa data sanksi yang transparan ini merefleksikan komitmen Polri terhadap akuntabilitas dan perbaikan berkelanjutan. Ia menekankan bahwa tidak ada upaya untuk menutupi pelanggaran yang terjadi.

“Di mana pelanggaran yang terjadi ditindak dengan tegas, tidak ditutup-tutupi, diproses secara terbuka, dan dijadikan sebagai instrumen pembelajaran institusional dalam memperkuat integritas dan profesionalisme anggota,” ujar Komjen Wahyu.

Mureks