Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho mengungkapkan peningkatan signifikan dalam penegakan hukum lalu lintas berbasis tilang elektronik atau e-TLE sepanjang tahun 2025. Menurut Irjen Agus, sistem e-TLE terbukti mampu membuat masyarakat lebih patuh dalam berlalu lintas dan sekaligus mencegah praktik transaksional di lapangan.
Dalam rilis akhir tahun 2025 yang disampaikan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12/2025), Irjen Agus memaparkan bahwa 95 persen penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas kini telah menggunakan e-TLE. Sementara itu, hanya 5 persen penindakan yang masih dilakukan secara manual. Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah Polri dalam transformasi digital.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Transformasi Digital dan Pencegahan Praktik Transaksional
Irjen Agus menegaskan komitmen Polri untuk lebih dekat dengan masyarakat melalui pendekatan digital dalam penegakan hukum. “Di Polantas, kami lebih senang kalau kita lebih dekat dengan masyarakat dan bahkan kebijakan kami di penegakan hukum ditilang, atas izin Bapak Kapolri, 95 persen penegakan hukum menggunakan e-TLE. Jadi lompatan transformasi digital ini adalah lebih baik, 5 persen tilang,” ujar Irjen Agus dalam paparannya.
Penerapan tilang elektronik ini, lanjut Irjen Agus, bertujuan utama untuk memberantas praktik-praktik transaksional seperti pungutan liar (pungli) dan suap yang melibatkan anggota Polantas. Ia berharap, dengan tidak adanya praktik transaksional di jalanan, citra Polri dapat semakin membaik di mata publik.
“Maka dari itu, berdasarkan evaluasi berkaitan dengan mengubah wajah Polri, Polantas yang deket dengan masyarakat, ini bagian dari upaya-upaya kami melayani masyarakat dan bahkan ada istilah senyum Polri dan senyum Polantas adalah marka utama. Jadi pendekatan humanis seperti yang menjadi arahan Bapak Kapolri, kita kedepankan,” jelasnya.
Peningkatan Kepatuhan Masyarakat dan Target e-TLE 2026
Irjen Agus juga menyoroti perubahan perilaku masyarakat dalam berlalu lintas setelah penindakan dengan e-TLE diterapkan secara masif. Ia mengklaim bahwa tingkat kepatuhan masyarakat di jalanan menjadi cukup tinggi.
“E-TLE setelah kita revitalisasi, kita kedepankan 95 persen penegakan hukum dengan e-TLE, ternyata tingkat kepatuhan masyarakat cukup tinggi, biarpun jumlah e-TLE itu masih kecil, tapi kami bermimpi di 2026 mungkin bisa 5.000 e-TLE dan sampai saat ini baru ada sekitar 1.200 sekian,” ungkap Irjen Agus.
Ia menambahkan bahwa revitalisasi sistem e-TLE akan terus dilakukan. “Ini akan kami revitalisasi sehingga kami betul-betul penegakan hukum menggunakan teknologi ini adalah bagian dari menghilangkan transaksional, termasuk juga pelanggaran-pelanggaran yang lain,” pungkasnya, menunjukkan komitmen Polri dalam menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan bebas dari praktik korupsi.






