Berita

Polresta Jogja Ungkap Markas Scam Jaringan Internasional di Sleman, 6 Petinggi Jadi Tersangka

Jajaran Polresta Jogja berhasil menggerebek sebuah kantor yang diduga menjadi markas praktik penipuan daring (scamming) jaringan internasional di kawasan Gito Gati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam operasi tersebut, puluhan orang diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kasi Humas Polresta Jogja, Iptu Gandung Harjunadi, mengonfirmasi jumlah orang yang diamankan. “Ada puluhan (orang yang diamankan usai penggerebekan) makannya nunggu pemeriksaan sampai selesai,” jelas Iptu Gandung, seperti dilansir detikJogja pada Selasa (6/1/2026).

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Awal Mula Pengungkapan Kasus

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang intensif dilakukan oleh Polresta Jogja. Patroli tersebut menemukan adanya iklan lowongan kerja yang dinilai tidak lazim. Lowongan itu secara spesifik mensyaratkan calon karyawan untuk menguasai bahasa Inggris dan memiliki pemahaman mendalam mengenai aplikasi kencan atau dating apps.

Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, pada Senin (5/1/2026), tim kepolisian kemudian melakukan penggerebekan di kantor yang diketahui bernama PT Altair Trans Service, berlokasi di Jalan Gito Gati.

Barang Bukti dan Penetapan Tersangka

Kapolresta Jogja, Kombes Eva Guna Pandia, menjelaskan secara rinci barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi penggerebekan. “Diamankan bukti berupa 30 handphone, 50 laptop, CCTV, dan seperangkat wifi yang digunakan sebagai pidana love scaming. Selanjutnya setelah dilakukan operasi tangkap tangan di temukan sarana tindak pidana,” terang Kombes Pandia dalam rilis pers di Mapolresta Jogja pada Rabu (7/1/2026).

Mureks mencatat bahwa modus love scamming ini sering menargetkan korban dari berbagai negara dengan janji-janji palsu melalui aplikasi kencan, yang kemudian berujung pada pemerasan atau penipuan finansial.

Sebanyak 64 karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut dibawa ke Kantor Polresta Jogja untuk pemeriksaan intensif. Dari hasil pemeriksaan tersebut, enam orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Selanjutnya untuk barang bukti beserta 64 karyawan yang bekerja pada perusahaan tersebut dibawa ke Kantor Polresta Jogja untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan 64 orang tersebut ditetapkan tersangka sebanyak 6 orang,” imbuh Kombes Pandia.

Identitas Tersangka

Keenam tersangka yang telah ditetapkan merupakan petinggi atau memiliki peran penting di kantor tersebut. Mereka diidentifikasi sebagai:

  • R (35), laki-laki, menjabat sebagai CEO.
  • H (33), perempuan, menjabat sebagai HRD.
  • P (28), laki-laki, menjabat sebagai Project Manager.
  • J (28), perempuan, menjabat sebagai Project Manager.
  • V (28), laki-laki, menjabat sebagai Tim Leader.
  • G (22), laki-laki, menjabat sebagai Tim Leader.
Mureks