Berita

Polres Serang Tetapkan Kaur Keuangan Desa Petir Tersangka Korupsi Rp 1 Miliar, Kini Buron

SERANG – Polres Serang telah menetapkan Kaur Keuangan Desa Petir, Kabupaten Serang, Yolly Sanjaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana kas desa senilai sekitar Rp 1 miliar. Yolly Sanjaya kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah melarikan diri.

Modus Operandi Penggelapan Dana

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, menjelaskan bahwa Yolly diduga kuat menggelapkan anggaran Desa Petir Tahun Anggaran 2025. Aksi penggelapan ini dilakukan secara bertahap selama kurang lebih lima bulan.

Artikel informatif lainnya dapat ditemukan dalam liputan Mureks. mureks.co.id

“Peristiwa dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi di Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, dalam kurun waktu 20 Maret 2025 hingga 31 Agustus 2025,” ujar Andi Kurniady pada Jumat (2/1/2026).

Menurut Andi, modus yang digunakan tersangka adalah mentransfer uang dari rekening kas Desa Petir ke rekening pribadinya. Selain itu, Yolly juga mentransfer dana ke beberapa rekening aparat desa lain, namun uang tersebut kemudian ditarik kembali olehnya.

“Tersangka juga mentransfer dana dari rekening kas desa ke rekening pribadi Kaur Perencanaan dan Kaur Umum dengan alasan untuk kegiatan desa. Namun, setelah dana diterima, uang tersebut langsung ditransfer kembali ke rekening pribadi Tersangka,” jelasnya.

Mureks mencatat bahwa tersangka bahkan melakukan transfer uang ke rekening seorang petugas kebersihan desa berinisial RS yang diketahui telah meninggal dunia sejak 9 Februari 2025. Tersangka diduga menyimpan dan menggunakan kartu ATM milik almarhum untuk melakukan transaksi.

“Tersangka juga melakukan transfer ke rekening pribadi Saudara RS, yang diketahui merupakan petugas kebersihan desa dan telah meninggal dunia sejak 9 Februari 2025. ATM milik almarhum digunakan tersangka untuk melakukan transaksi,” tambah Andi.

Total Kerugian Negara dan Pasal yang Disangkakan

Berdasarkan hasil penyelidikan, total anggaran yang masuk ke rekening kas Desa Petir untuk Tahun Anggaran 2025 hingga Agustus 2025 mencapai Rp 1.416.085.961. Namun, ditemukan selisih signifikan antara rekening koran per 31 Agustus 2025 dengan realisasi APBDes.

Selisih ini diakibatkan oleh transfer dan penarikan tunai yang tidak sesuai ketentuan oleh Kaur Keuangan, Yolly Sanjaya. “Total dana yang disalahgunakan mencapai Rp 1.009.359.572,” tegas AKP Andi.

Atas perbuatannya, Yolly Sanjaya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Penerbitan DPO dan Harapan Penyerahan Diri

Saat ini, Polres Serang telah menerbitkan DPO untuk Yolly Sanjaya dan berharap tersangka segera menyerahkan diri. “Diharapkan bantuan dan informasi dari seluruh masyarakat jika mengetahui keberadaan Tersangka,” pungkas Andi Kurniady.

Mureks