Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru resmi berlaku mulai Jumat, 2 Januari 2026. Regulasi ini membawa sejumlah perubahan signifikan, salah satunya adalah penambahan kewenangan hakim untuk menjatuhkan putusan pemaafan hakim dalam memutus sebuah perkara.
Kewenangan Baru Hakim: Putusan Pemaafan
Menurut Mureks, putusan pemaafan hakim menjadi salah satu dari lima jenis putusan yang kini dapat dijatuhkan oleh hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 18 KUHAP baru. Jenis putusan tersebut meliputi putusan pemidanaan, putusan bebas, putusan lepas, putusan pemaafan hakim, dan putusan berupa tindakan.
Simak artikel informatif lainnya di Mureks melalui mureks.co.id.
Definisi putusan pemaafan hakim dijelaskan secara rinci dalam Pasal 1 ayat 19. “Putusan Pemaafan Hakim adalah pernyataan Hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah, tetapi karena ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana serta yang terjadi kemudian, Hakim tidak menjatuhkan pidana atau tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan,” demikian bunyi pasal tersebut.
Pertimbangan dan Syarat Putusan Pemaafan
Pasal 246 ayat 1 merinci sejumlah hal yang menjadi pertimbangan bagi hakim untuk menjatuhkan putusan pemaafan. Pertimbangan tersebut mencakup:
- Ringannya perbuatan;
- Keadaan pribadi pelaku; dan/atau
- Keadaan pada saat dan setelah terjadinya tindak pidana.
Meskipun terdakwa terbukti bersalah, hakim memiliki diskresi untuk tidak menjatuhkan pidana atau tindakan, dengan menimbang aspek keadilan dan kemanusiaan.
Upaya Hukum dan Barang Bukti
KUHAP baru juga mengatur bahwa putusan pemaafan hakim dapat diajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku, sebagaimana tercantum dalam Pasal 246 ayat 3. Namun, Mureks mencatat bahwa Pasal 299 secara tegas menyatakan putusan pemaafan hakim tidak dapat diajukan kasasi.
Lebih lanjut, ketentuan mengenai bentuk, format, dan syarat putusan pemaafan hakim akan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung, sesuai dengan Pasal 246 ayat 4.
Terkait barang bukti yang disita dalam perkara yang diputus dengan pemaafan hakim, barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada pihak yang berhak. Pengecualian berlaku jika barang bukti harus dimusnahkan, dirampas untuk negara, atau mengalami kerusakan.






