Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi mulai berlaku pada hari ini, Jumat (2/1/2026). Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapan penuh untuk menjalankan kedua regulasi baru tersebut di seluruh Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa institusinya telah siap. “Kejaksaan sudah siap melaksanakan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ujar Anang kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).
Simak artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Anang menjelaskan, kesiapan ini telah dikoordinasikan melalui nota kesepahaman (MoU) dengan berbagai pemangku kepentingan. “Misalnya seperti Polri, Pemda, hingga Mahkamah Agung,” kata Anang.
Selain itu, menurut pantauan Mureks, Kejaksaan juga telah mengintensifkan program peningkatan kapasitas bagi para jaksa. “Secara teknis juga telah dilakukan berbagai kegiatan peningkatan kapasitas jaksa baik melalui bimbingan teknis, FGD, dan pelatihan teknis kolaboratif lain,” jelas Anang.
Dalam aspek teknis pelaksanaan, Anang menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan penyesuaian signifikan. “Dari sisi kebijakan teknis, juga telah dilakukan berbagai perubahan SOP, Pedoman dan juknis terkait bagi para jaksa agar terwujud pola yang sama dalam penanganan perkara di seluruh Indonesia,” ucapnya.
Perubahan ini bertujuan untuk memastikan konsistensi penanganan perkara di seluruh wilayah hukum Indonesia, seiring dengan berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru.






