Polres Serang menyita ratusan botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan merek dalam operasi cipta kondisi menjelang perayaan malam tahun baru 2025. Selain menindak peredaran miras, kepolisian juga menegaskan larangan penggunaan petasan dan kembang api di seluruh wilayah hukum Polres Serang.
Operasi penindakan peredaran miras ini dipimpin oleh Kabagops Kompol Edi Susanto. Petugas menyasar sejumlah lokasi yang dinilai rawan peredaran miras dan petasan, meliputi warung kelontong, kios, hingga pedagang dadakan di Kecamatan Ciruas, Kragilan, Kibin, dan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
“Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis dan merek,” ujar Kompol Edi Susanto pada Selasa (30/12/2025).
Edi menjelaskan, operasi ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang pergantian tahun. Peredaran miras dinilai berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas serta membahayakan keselamatan warga.
“Seluruh barang bukti hasil penindakan selanjutnya diamankan di Mapolres Serang untuk dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut. Barang bukti miras tersebut akan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko secara tegas menyatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran miras serta penggunaan petasan maupun kembang api saat malam pergantian tahun.
“Kami tegaskan tidak ada pesta kembang api maupun petasan di wilayah hukum Polres Serang,” ujar AKBP Condro.
Kapolres juga mengingatkan bahwa pihaknya tidak mengizinkan hotel, penginapan, maupun tempat hiburan untuk menggelar pesta kembang api atau petasan. Ia menekankan bahwa petasan dan kembang api kerap menimbulkan kebisingan, keresahan warga, hingga potensi kebakaran.
“Kami tidak memberikan izin kepada hotel atau penginapan untuk mengadakan pesta kembang api. Ini demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” tegas Condro.
AKBP Condro mengimbau masyarakat agar merayakan malam pergantian tahun dengan kegiatan yang positif dan bermanfaat, tanpa mengganggu ketertiban umum.
“Rayakan tahun baru dengan cara yang sederhana, tidak berlebihan, dan tidak mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya.






