Berita

Polres Serang Bekuk Dua Pengedar Narkoba di Taktakan, 92 Paket Sabu Disita

SERANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Dari penangkapan yang dilakukan pada Rabu (17/12/2025) tersebut, polisi menyita total 92 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 31,75 gram.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RS (27) dan DP (33). Keduanya ditangkap di lokasi berbeda setelah polisi menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka RS di rumah kontrakannya di Kecamatan Taktakan. “Pada Rabu sekitar pukul 23.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengamankan tersangka RS di kontrakannya. Dari hasil penggeledahan ditemukan tujuh paket sabu dan satu unit handphone,” ujar AKBP Condro Sasongko, didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Senin (22/12/2025).

Dari hasil interogasi awal, tersangka RS mengaku masih menyimpan sabu lainnya yang dititipkan kepada rekannya berinisial DP. Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus.

“Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan tersangka DP di rumahnya dan menemukan barang bukti sebanyak 85 paket sabu serta satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi,” lanjut Kapolres.

Kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial EDO, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi saat ini masih terus melakukan pengejaran terhadap pemasok utama narkoba tersebut.

Atas perbuatannya, RS dan DP beserta barang bukti 92 paket sabu dan dua unit handphone telah diamankan di Satresnarkoba Polres Serang untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. “Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,” tegas Condro.

Mureks