Polres Metro Jakarta Barat mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan petasan saat perayaan malam Tahun Baru 2026. Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk empati dan kepedulian terhadap warga yang sedang tertimpa musibah bencana.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, menjelaskan bahwa imbauan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 41/SE/2025 tentang Penyelenggaraan Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di Provinsi DKI Jakarta. “Kami mengajak masyarakat untuk merayakan malam tahun baru 2026 dengan ibadah, doa bersama, dan kegiatan positif lainnya, sebagai bentuk empati dan kepedulian kepada saudara-saudara kita yang sedang tertimpa musibah,” ujar Kombes Twedi, Senin (29/12/2025).
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Selain larangan petasan, Kombes Twedi juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum, menjauhi narkoba dan minuman keras, serta tetap mematuhi peraturan lalu lintas selama perayaan. Ia juga mengimbau warga yang hendak bepergian di malam tahun baru untuk memastikan keamanan rumah sebelum ditinggalkan guna mencegah tindak pencurian.
“Semoga perayaan tahun baru 2026 dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh empati, serta menjadi momentum untuk memperkuat rasa kebersamaan dan kepedulian sosial,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian akan melakukan langkah edukatif kepada para pedagang petasan, khususnya di kawasan Asemka. Edukasi ini akan mencakup ketentuan yang diatur dalam surat edaran Sekda DKI Jakarta maupun Surat Telegram Kapolri terkait penggunaan dan penjualan petasan.






