Nasional

Polres Maros Selidiki Dugaan Pengeroyokan Warga oleh Tujuh Polisi di Malam Tahun Baru

Seorang warga bernama Akbar (26) mengalami luka serius setelah diduga dikeroyok oleh tujuh oknum polisi di kawasan Pantai Tak Berombak (PTB), Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, pada Rabu, 31 Desember 2025. Akibat insiden ini, Akbar melaporkan kejadian tersebut ke Polres Maros, menuntut keadilan atas perlakuan yang diterimanya.

Akbar menderita luka parah di wajah, termasuk lebam pada muka, bibir, pipi, telinga bagian belakang, benjol di kepala, hingga hidung yang bengkok. “Iya, saya sudah melapor. Baik etik maupun pidananya di Polres Maros,” kata Akbar saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 2 Januari 2026.

Mureks juga menyajikan berbagai artikel informatif terkait. mureks.co.id

Kronologi Pengeroyokan Versi Korban

Akbar menceritakan, pengeroyokan bermula saat ia berkunjung ke PTB untuk merayakan pergantian tahun. Ia menyalakan petasan setelah memastikan situasi aman dan warga telah menjauh. Tak lama kemudian, seorang polisi yang melintas menghampirinya.

“Saya lihat dulu situasi aman atau tidak. Dan setelah itu, saya nyalakan itu petasan. Warga juga sudah menjauh,” ucap Akbar. “Kemudian, polisi itu datang bertanya bahwa siapa nyalakan itu petasan, dan saya katakan bahwa saya. Kemudian, dia itu (polisi) pergi,” lanjutnya.

Tidak berselang lama, oknum polisi berpakaian preman tersebut kembali datang dan meminta Akbar untuk berbicara di tempat lain. Akbar menolak, yang kemudian memicu adu mulut. Warga sekitar sempat melerai sebelum polisi tersebut kembali meninggalkan lokasi.

Setelah insiden tersebut, Akbar dibawa ke Polres Maros dan dimasukkan ke dalam salah satu ruangan. Di sana, Akbar mengaku terkejut melihat beberapa anggota polisi sedang mengonsumsi minuman keras. “Begitu masuk ruangan, saya lihat ada polisi minum bir. Tanpa bicara, saya juga langsung dipukul lagi sampai babak belur,” ungkap Akbar.

Akbar juga mengungkapkan bahwa ia sempat ditawari minuman keras oleh salah satu polisi, namun ia menolaknya. Lebih lanjut, ia dipaksa menandatangani sebuah surat pernyataan tanpa mengetahui isi dokumen tersebut. Selama proses penandatanganan, Akbar mengeklaim masih mendapatkan perlakuan kekerasan. “Setelah saya tanda tangan, baru saya dibilang boleh pulang,” ujarnya.

Tak terima dengan perlakuan tersebut, keluarga Akbar beramai-ramai mendatangi Polres Maros pada Kamis, 1 Januari 2026. Mereka menuntut agar anggota polisi yang terlibat diproses hukum secara tegas.

Polres Maros Lakukan Penyelidikan Menyeluruh

Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, membenarkan adanya peristiwa pengeroyokan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan intensif terkait insiden yang melibatkan anggotanya.

“Iya, sementara dalam penyelidikan,” kata AKBP Douglas. Menurut Mureks, korban telah membuat laporan resmi di Polres Maros, mencakup laporan etik di Propam dan laporan tindak pidana di Satreskrim Polres Maros. “Korban sudah melapor dan kami langsung melakukan BAP terhadap korban,” tambahnya.

Selain korban, penyidik juga telah memanggil dan memeriksa oknum polisi yang disebut Akbar sebagai pelaku pengeroyokan. “Untuk terlapor (oknum polisi) sudah juga di BAP. Jadi, kasusnya akan berkembang dan setiap orang yang disebutkan akan diperiksa,” jelas Douglas.

AKBP Douglas berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran. Ia juga menegaskan komitmen Polres Maros untuk bersikap profesional dan transparan dalam menangani kasus ini.

Mureks