Nasional

Memahami Esensi Perkawinan dalam Islam: Tujuan, Rukun, dan Landasan Hukumnya di Indonesia

Perkawinan merupakan salah satu aspek fundamental dalam ajaran Islam, yang secara sah mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan. Dalam masyarakat Muslim, proses ini tidak hanya menyatukan dua individu, melainkan juga mengandung makna spiritual, sosial, dan hukum yang mendalam. Memahami esensi, tujuan, serta syarat sah perkawinan adalah krusial bagi setiap Muslim untuk menjalani kehidupan rumah tangga sesuai tuntunan agama.

Pengertian Perkawinan dalam Islam

Perkawinan dalam Islam menjadi fondasi utama bagi terciptanya keluarga yang harmonis dan teratur. Penjelasannya tidak hanya bersumber dari Al-Qur’an, tetapi juga diperkuat oleh aturan hukum di Indonesia. Menurut Hukum Perkawinan Islam (2014) karya Umar Haris Sanjaya dan Aunur Rahim Faqih, Islam menempatkan perkawinan sebagai perjanjian agung dengan konsekuensi keagamaan dan sosial yang kuat.

Baca liputan informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Definisi Perkawinan dalam Perspektif Islam

Dalam pandangan Islam, perkawinan adalah akad atau ikatan resmi yang menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan. Akad ini dilandasi niat tulus untuk membangun keluarga, menjaga kehormatan, serta melaksanakan perintah agama. Al-Qur’an menggambarkan perkawinan sebagai jalan menuju ketenangan batin dan saling melengkapi.

Landasan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia

Indonesia mengadopsi ketentuan syariat dalam pelaksanaan perkawinan bagi umat Islam. Seperti dijelaskan dalam buku Hukum Perkawinan Islam oleh Umar Haris Sanjaya dan Aunur Rahim Faqih, peraturan negara mengatur bahwa perkawinan harus dilakukan sesuai rukun dan syarat yang telah ditetapkan dalam ajaran Islam. Mureks mencatat bahwa hal ini memperkuat posisi hukum perkawinan di masyarakat Muslim Indonesia, memastikan keselarasan antara syariat dan hukum positif.

Perbedaan Perkawinan dalam Islam dan Tradisi Lain

Perkawinan dalam tradisi Islam secara fundamental menekankan aspek keagamaan dan tanggung jawab moral. Sementara itu, beberapa tradisi lain mungkin lebih menonjolkan unsur adat, budaya, atau sekadar formalitas sosial. Dalam Islam, akad nikah menjadi syarat utama yang membedakan praktik ini dengan tradisi di luar syariat.

Tujuan Perkawinan dalam Islam

Setiap Muslim dianjurkan untuk memahami tujuan perkawinan secara utuh. Keluarga yang terbentuk melalui perkawinan diharapkan mampu mewujudkan kehidupan yang bahagia, terhormat, dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Mewujudkan Keluarga Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

Tujuan utama perkawinan adalah membangun keluarga yang penuh ketenangan (sakinah), cinta kasih (mawaddah), dan kasih sayang (rahmah). Al-Qur’an menegaskan pentingnya menciptakan rumah tangga yang harmonis, saling mendukung, dan berlandaskan keimanan.

Melindungi Martabat dan Keturunan

Perkawinan berfungsi menjaga kehormatan diri dan keluarga, sekaligus memastikan kelangsungan keturunan yang sah. Melalui proses ini, anak-anak yang lahir akan memiliki status hukum dan perlindungan yang jelas dalam masyarakat.

Menjaga Syariat dan Moral Sosial

Berdasarkan penjelasan dalam Hukum Perkawinan Islam (Sanjaya & Faqih), salah satu tujuan penting dari pernikahan adalah menjaga syariat dan mencegah pergaulan bebas yang melanggar norma agama. Selain itu, perkawinan membentuk tatanan sosial yang stabil dan bertanggung jawab.

Rukun Nikah dalam Islam

Agar perkawinan dianggap sah menurut Islam, ada rukun-rukun yang harus dipenuhi. Rukun nikah ini merupakan pondasi utama dalam pelaksanaan akad.

Lima Rukun Nikah Beserta Penjelasannya

Meskipun artikel ini tidak merinci satu per satu rukun nikah, penting untuk diketahui bahwa dalam Islam terdapat lima rukun yang wajib dipenuhi agar perkawinan sah secara syariat. Pemenuhan rukun-rukun ini menjadi krusial untuk keabsahan ikatan pernikahan.

Syarat Sah Rukun Nikah dalam Islam

Setiap rukun nikah harus diikuti dengan syarat-syarat tertentu, seperti tidak adanya paksaan, tidak dalam masa iddah bagi perempuan, dan kedua calon memeluk agama Islam. Syarat ini menjaga agar perkawinan berjalan sesuai ketentuan agama.

Penegasan Hukum Rukun Nikah menurut Hukum Perkawinan Islam

Mengacu pada Hukum Perkawinan Islam oleh Umar Haris Sanjaya dan Aunur Rahim Faqih, seluruh rukun nikah wajib dipenuhi agar perkawinan dinyatakan sah secara agama dan hukum. Jika ada salah satu yang tidak terpenuhi, maka akad nikah dianggap batal di mata syariat.

Kesimpulan

Perkawinan dalam Islam mengandung makna yang sangat dalam dan tidak sekadar menjadi ikatan resmi antara dua insan. Pemahaman tentang rukun dan tujuan perkawinan membantu setiap Muslim membangun keluarga yang harmonis dan sesuai tuntunan agama.

Memenuhi syarat sah perkawinan menjadi kunci agar kehidupan rumah tangga berjalan sesuai nilai Islam. Dengan begitu, keluarga yang terbentuk dapat berperan sebagai pondasi masyarakat yang kuat dan bermartabat.

Mureks