Nasional

BNPB Ungkap Ribuan Keluarga Terdampak Bencana di Sumatera Pilih Dana Tunai Rp 600 Ribu daripada Huntara

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengungkapkan fakta menarik terkait penanganan korban banjir dan longsor di Sumatera. Tidak semua warga terdampak memilih untuk menempati hunian sementara (huntara) yang disediakan pemerintah. Sebagian besar masyarakat justru lebih memilih skema Dana Tunggu Hunian (DTH) untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal secara mandiri.

Pilihan Mandiri Warga Terdampak

Mureks mencatat bahwa hingga akhir Desember 2025, sebanyak 16.264 kepala keluarga (KK) di tiga provinsi, yakni Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh, telah mengajukan diri untuk menerima bantuan tunai tersebut. Data penerima ini telah diajukan oleh pemerintah daerah dan kini sedang dalam proses verifikasi lintas kementerian.

Pembaca dapat menelusuri artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan (Kapusdatinkom) BNPB, Abdul Muhari, menjelaskan bahwa pilihan untuk tidak tinggal di huntara dan menerima DTH merupakan keputusan yang diambil oleh warga di masing-masing kabupaten dan kota terdampak.

“Selain pendataan calon penerima hunian sementara, ada saudara-saudara kita di setiap kabupaten/kota yang memilih kemudian tidak di huntara, tetapi menerima Dana Tunggu Hunian. Ini namanya diusulkan oleh pemerintah daerah melalui Surat Keputusan,” ujar Muhari di Posko Nasional Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Senin (29/12).

Muhari menambahkan, seluruh penerima DTH telah terdata secara rinci berdasarkan nama dan alamat. Proses validasi dilakukan dengan mencocokkan data kependudukan yang ada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Hal ini memastikan bahwa masyarakat tidak perlu lagi repot menunjukkan dokumen kependudukan secara manual.

“Saat ini yang sudah kita terima itu sudah 16.264 KK nama yang sudah by name, by address. Jadi bupati, wali kota menyampaikan ini adalah data yang kemudian kita validasi, kita verifikasi dengan data Dukcapil yang ada di Kemendagri,” tambahnya.

Mekanisme Penyaluran Dana Tunggu Hunian

Dana Tunggu Hunian yang diberikan kepada setiap KK adalah sebesar Rp 600.000 per bulan. Penyaluran bantuan ini akan dilakukan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang telah ditunjuk di masing-masing wilayah terdampak.

  • Di Sumatera Barat, penyaluran DTH akan dilakukan melalui BRI, BNI, dan Mandiri.
  • Di Sumatera Utara, bank yang ditunjuk adalah Mandiri dan BNI.
  • Sementara itu, di Aceh, penyaluran akan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

Muhari juga menegaskan bahwa proses pencairan bantuan akan menggunakan sistem jemput bola. Ini berarti masyarakat tidak perlu mengantre di bank, karena petugas bank akan langsung turun ke kecamatan bersama aparat setempat untuk melakukan pencairan.

“Pencairan bantuan ini akan dilakukan dengan sistem jemput bola. Masyarakat tidak perlu mengantre di bank, karena petugas bank akan turun langsung ke kecamatan bersama aparat setempat,” kata Muhari.

Rekening bagi para penerima bantuan telah dibukakan, dan proses pencairan akan dilakukan secara bertahap. Bantuan ini secara khusus ditujukan bagi warga yang memilih untuk tinggal bersama keluarga, mengontrak rumah, atau tidak menempati hunian sementara yang telah disediakan oleh pemerintah.

Mureks