Muhamad Jeksen (19), seorang mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG), dilaporkan meninggal dunia setelah mengikuti pendidikan dasar (diksar) mahasiswa pencinta alam (mapala) Butaiyo Nusa. Terkait insiden ini, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Bone Bolango AKP Yudhi Prastio mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers akhir tahun 2025. “Kemarin lebih kurang satu bulan yang lalu, kami sudah lakukan gelar perkara terkait penetapan tersangka untuk jumlah (tersangka) lebih kurang sembilan orang sementara ini,” ujar Yudhi, Rabu (31/12/2025), seperti dilansir detiksulsel.
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
Yudhi tidak merinci identitas kesembilan tersangka, namun menegaskan bahwa mereka diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban di lokasi diksar. “Beberapa alat bukti petunjuk, keterangan saksi, sehingga terduga pelaku sudah kami tetapkan tersangka. Semua mulai dari panitia kemudian ada beberapa orang alumni juga yang pada saat kegiatan hadir dan melakukan dugaan penganiayaan,” jelasnya.
Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, kesembilan orang tersebut tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama pemeriksaan. Mereka hanya diwajibkan lapor di Polres Bone Bolango. Yudhi menambahkan, kasus ini masih dalam tahap pemenuhan berkas sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 ayat 4 dan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang menanti mereka berkisar antara 10 hingga 15 tahun penjara.






