Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan wajib pajak tidak perlu khawatir jika lupa alamat email atau nomor telepon seluler yang terdaftar saat akan mengaktivasi akun Coretax. Otoritas pajak telah menyiapkan mekanisme resmi untuk memastikan proses aktivasi tetap dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
Alamat email yang terdaftar memegang peranan krusial dalam penggunaan sistem Coretax DJP. Tanpa email yang aktif dan valid, wajib pajak berpotensi menghadapi kendala serius, mulai dari proses aktivasi awal hingga pemanfaatan layanan perpajakan digital secara keseluruhan.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
Peran Penting Email dalam Sistem Coretax
Email menjadi identitas utama yang digunakan DJP untuk proses verifikasi akun Coretax. Setiap tahapan aktivasi, mulai dari pembuatan akun hingga pengamanan akses, sangat bergantung pada pengiriman tautan, kode verifikasi, atau notifikasi resmi melalui alamat email yang telah terdaftar di sistem DJP.
Lebih dari sekadar aktivasi, email juga berfungsi sebagai sarana komunikasi resmi antara DJP dan wajib pajak. Informasi penting seperti pemberitahuan sistem, pembaruan layanan, hingga konfirmasi perubahan data akan dikirimkan melalui saluran email ini. Jika alamat email tidak aktif atau sudah terlupa, risiko tertundanya layanan perpajakan digital pun akan meningkat.
Selain itu, email terdaftar memiliki peran vital dalam aspek keamanan akun Coretax. Dalam kondisi tertentu, seperti lupa kata sandi atau pemulihan akses akun, sistem akan mengirimkan instruksi pemulihan melalui email. Tanpa akses ke email tersebut, wajib pajak terpaksa harus menempuh prosedur tambahan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) secara langsung.
Langkah Mengatasi Lupa Email atau Nomor HP Terdaftar
DJP mengimbau wajib pajak untuk selalu memastikan email dan nomor telepon seluler yang terdaftar tetap aktif dan diperbarui secara berkala. Pembaruan data dapat dilakukan melalui KPP atau kanal layanan resmi DJP, seperti Kring Pajak 1500200 dan layanan live chat, demi kelancaran administrasi perpajakan digital.
Bagi wajib pajak yang tidak lagi mengingat data kontak lamanya, langkah awal yang bisa dilakukan adalah melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar. Petugas KPP akan membantu melakukan pengecekan data kontak dalam sistem DJP setelah wajib pajak menunjukkan identitas diri, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Apabila email lama sudah tidak aktif atau benar-benar tidak dapat diakses, DJP memberikan opsi perubahan data kontak. Wajib pajak dapat mengajukan pembaruan alamat email maupun nomor ponsel dengan mengisi formulir perubahan data yang disediakan secara resmi dan melampirkan dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengajuan perubahan data tersebut dapat dilakukan melalui berbagai saluran, memberikan kemudahan bagi wajib pajak:
- Datang langsung ke KPP terdaftar.
- Mengirimkan berkas melalui pos atau jasa kurir.
- Menghubungi Kring Pajak 1500200.
- Memanfaatkan layanan live chat resmi DJP.
Setelah data email atau nomor telepon seluler diperbarui dan dinyatakan valid, wajib pajak dapat kembali melanjutkan proses aktivasi akun Coretax menggunakan data kontak terbaru. DJP menegaskan bahwa email dan nomor ponsel memiliki peran penting sebagai sarana verifikasi dan komunikasi, sehingga wajib pajak diimbau untuk selalu memastikan data kontak yang terdaftar tetap aktif dan terkini.






